Sumatera Barat Perpanjang Masa Tanggap Bencana Hingga 22 Desember

2026-01-15 08:31:40
Sumatera Barat Perpanjang Masa Tanggap Bencana Hingga 22 Desember
PADANG,  - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperpanjang masa tanggap darurat bencana hingga 22 Desember 2025.Masa tanggap darurat yang ditetapkan awalnya pada 25 November 2025 berakhir Senin ."Melihat situasi, kita memperpanjang masa tanggap darurat hingga 22 Desember mendatang," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi, Senin di Padang.Baca juga: Pemprov Jateng Bayarkan Kos Mahasiswa asal Aceh, Sumut, dan Sumbar, Gubernur Luthfi: Saya Jamin...Kondisi bencana Sumbar saat ini masih membutuhkan banyak bantuan.Ada tujuh nagari atau desa yang masih terisolir di tiga kecamatan di Agam.Kecamatan Palembayan ada Nagari Sipinang dengan 924 jiwa, lalu Nagari Sungai Puar di jorong Data Sungai Pua sebanyak 700 jiwa.TribunPadang.com/Satlantas Polres Solok Banjir bandang yang menerjang kawasan jembatan kembar, Kelurahan Silaing Bawah, Kota Padang Panjang, Sumbar, dan menyebabkan lebih dari 50 rumah terdampak. Lumpur menutupi jembatan yang mengakibatkan akses Padang-Bukittinggi terputus (TribunPadang.com/Satlantas Polres Solok)


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-15 17:52