Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition

2026-01-12 22:58:32
Tekan Pemalsuan Identitas, Indonesia Perlu Terapkan Teknologi Biometrik Nasional “Face Recognition
- “Satu orang, satu identitas sah” merupakan prinsip yang menjadi tiang penyangga integritas layanan publik dan keamanan nasional yang dikelola pemerintah.Namun, seiring perkembangan teknologi digital, fondasi tersebut mulai diganggu oleh meningkatnya kejahatan siber.Di tengah lonjakan transaksi digital dan layanan daring yang memudahkan aktivitas masyarakat, ancaman pemalsuan identitas terus bertumbuh dan mencapai titik kritis. Berbagai kejahatan siber, mulai dari pemalsuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), manipulasi data, hingga penggunaan data ganda, berpotensi mengancam kredibilitas sistem perbankan, akuntabilitas layanan sosial, bahkan kemurnian proses demokrasi.Untuk melawan gelombang kejahatan digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Jasa Telekomunikasi melalui jaringan seluler. Baca juga: Pemerintah Siapkan Aturan Baru Registrasi Kartu SIM Berbasis Face RecognitionLewat aturan itu, pengguna dengan nomor ponsel baru (nomor seluler/SIM) diwajibkan melakukan registrasi menggunakan metode face recognition atau pengenalan wajah. RPM yang disiapkan Komdigi merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya hanya mewajibkan registrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Pembaruan diperlukan karena metode lama rentan disalahgunakan untuk penipuan online, penyebaran hoaks, judi online (judol), hingga SMS spam.Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, masyarakat berhak mendapatkan rasa aman dalam berkomunikasi. “Dengan data pelanggan yang jelas, valid, dan mutakhir, pelaku kejahatan digital akan semakin sulit bersembunyi di balik identitas palsu,” katanya melansir indonesia.go.id, Minggu .Baca juga: Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan DigitalKomdigi juga akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelesaikan RPM terkait registrasi berbasis pengenalan wajah.Direktur Jenderal (Dirjen) Ekosistem Digital Kementerian Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, skema baru tersebut memastikan nomor hanya aktif jika sesuai dengan identitas pemilik sah.Penerapan skema itu tak lepas dari tingginya jumlah aktivasi nomor baru operator seluler yang bisa mencapai 500.000 per hari, sehingga membuka peluang penyalahgunaan identitas dalam skala besar.“Yang sedang kami rapikan adalah bagaimana industri telekomunikasi tidak hanya tumbuh sehat, tetapi juga memiliki tanggung jawab kuat dalam menjaga pelanggannya,” jelas Edwin, melansir komdigi.go.id, Jumat .Baca juga: Waspada Kejahatan Digital! Ini 11 Tips Aman Gunakan M-BankingBerdasarkan Konsultasi Publik atas RPM tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler, materi RPM yang disiapkan Komdigi memuat tiga poin.


(prf/ega)