Pakar Sebut Objek Gugatan Perdata Gibran Wewenang PTUN, Bukan PN Jakarta Pusat

2026-01-12 18:58:58
Pakar Sebut Objek Gugatan Perdata Gibran Wewenang PTUN, Bukan PN Jakarta Pusat
JAKARTA, - Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Bhayangkara, Ida Budhiati mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga atau aparat penyelenggara negara merupakan obyek sengketa yang diadili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Hal ini disampaikan Ida ketika dihadirkan sebagai ahli dari kubu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI dalam sidang lanjutan gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan SMA Gibran.“Dalam lingkup ranah hukum publik yang berupa tindakan untuk membuat peraturan keputusan, maka mekanisme pertanggungjawabannya itu sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan juga Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, itu menjadi otoritas atau kompetensi dari Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Ida, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin .Ida mengatakan, perkara yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan kewenangan pejabat dalam pelaksanaan suatu agenda negara bukan ranah pengadilan negeri untuk memeriksa dan mengadili.Baca juga: Kubu Gibran dan KPU Hadirkan Eks Anggota DKPP Ida Budhiati Jadi Ahli Sidang Gugatan Rp 125 Triliun“Maka sesuai dengan UU Administrasi Pemerintahan dan UU PTUN, itu kompetensi absolut dari PTUN dan bukan menjadi kewenangan dari pengadilan negeri,” lanjut Ida.Ida menuturkan, pejabat negara, misalnya anggota KPU, bisa digugat ke peradilan negeri jika tindakan melawan hukum yang dilakukan masuk ke ranah hukum privat.Misalnya, dalam menjalankan tugas sebagai pelaksana Pemilu, KPU perlu memastikan logistik berjalan dengan baik.Untuk menjamin logistik pemilu dilaksanakan dengan lancar, KPU diperbolehkan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.Jika dalam kerja sama ini KPU melakukan wanprestasi dan digugat oleh pihak ketiga, gugatan ini merupakan kewenangan bagi pengadilan negeri untuk mengadili.


(prf/ega)