JAKARTA, - Saksi dalam perkara dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan) mengungkap temuan sejumlah jenis narkoba di sel para terdakwa, termasuk kamar terdakwa Andi Muallim, Muhammad Rivaldi, dan Ammar Zoni.Fakta tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis .Saksi yang merupakan petugas keamanan Rutan Salemba, Eka Kartjareja, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada 3 Januari 2025.Dalam pemeriksaan tersebut, ia menemukan sejumlah narkotika di kamar terdakwa Andi Muallim.“Saya mendapatkan narkotika, diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak 3 bungkus sedang, yang masing-masing berisi 11 bungkus kecil, 7 paket kecil, dan 5 paket kecil,” ujar Eka saat persidangan.Baca juga: 2 Bungkus Rokok Jadi Sorotan di Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni“Serta 1 bungkus kecil berisi ekstasi, yang diduga ekstasi berwarna pink,” lanjutnya.Eka menyebutkan, barang-barang tersebut ditemukan di samping tempat tidur Andi Muallim.Setelah itu, Eka melakukan penggeledahan di kamar terdakwa Muhammad Rivaldi yang berada di blok yang sama dengan kamar Andi Muallim. Namun, dalam pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan barang bukti apa pun.Ia menjelaskan bahwa penggeledahan terhadap Muhammad Rivaldi dilakukan atas perintah atasan. Usai pemeriksaan, Muhammad Rivaldi kemudian dibawa ke ruang staf pengamanan.Baca juga: Ammar Zoni Akhirnya Hadir Langsung di Sidang, Disambut Pelukan Dokter KameliaPenggeledahan selanjutnya dilakukan di kamar terdakwa Ammar Zoni. Eka menerangkan bahwa sel yang ditempati aktor tersebut merupakan sel bertingkat.Saat pemeriksaan berlangsung, Eka menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja di bagian atas pintu kamar.“Digeledah di atas pintu itu terdapatlah barang bukti yang kami duga adalah sabu sabu dan ganja,” ungkap Eka.Baca juga: Sidang Ammar Zoni, Saksi Ungkap Terdakwa Akui Jual Narkoba di Dalam RutanDalam sidang Kamis tersebut, terdakwa Ammar Zoni hadir secara langsung di PN Jakarta Pusat.Empat terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, dan Muhammad Rivaldi, juga mengikuti persidangan secara langsung.Sidang menghadirkan lima orang saksi yang terdiri dari tiga petugas kepolisian dan dua pegawai rutan.
(prf/ega)
Saksi Ungkap Temuan Sabu, Ganja, dan Ekstasi di Sel Ammar Zoni Cs
2026-01-12 06:05:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:42
| 2026-01-12 06:31
| 2026-01-12 05:20
| 2026-01-12 04:57
| 2026-01-12 04:46










































