2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan Senilai Rp 27 Miliar Ditahan

2026-01-12 06:16:02
2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan Senilai Rp 27 Miliar Ditahan
BANDUNG, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Lingkar Timur Kuningan (lanjutan) tahun anggaran 2017.Keduanya berinisial AK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kuningan, serta BG, pelaksana kegiatan dari pihak swasta.Baca juga: Tindak Lanjuti Korupsi Smart Board di Tebing Tinggi, Jaksa Geledah 3 Perusahaan di JakartaProyek yang dikerjakan PT Mulyagiri pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuningan tahun 2017 memiliki pagu anggaran Rp 29,47 miliar.Adapun nilai kontraknya Rp 27,3 miliar dengan masa pelaksanaan 150 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 17 Desember 2017.Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut justru dialihkan sepenuhnya oleh Direktur Utama PT Mulyagiri, almarhum MRF, kepada tersangka BG.Pengalihan itu dilakukan berdasarkan surat kesepakatan peminjaman perusahaan, yang kemudian diketahui oleh tersangka AK tanpa adanya tindakan peneguran atau pencegahan.Baca juga: Polda Jambi Limpahkan 4 Tersangka Korupsi DAK Pendidikan Rp 21,5 M ke KejaksaanMenurut penyidik, tindakan tersebut melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 93 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.“Ternyata tersangka BG ini memberikan uang sejumlah Rp 15 juta kepada tersangka AK selaku PPK untuk supaya membiarkan pelanggaran-pelanggaran itu terjadi. Maksudnya, tersangka BG dibiarkan saja untuk melakukan pekerjaannya yang semestinya ini adalah milik PT Mulyagiri,”kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, saat konferensi pers, Rabu .Proyek tersebut selesai dan diserahterimakan pada Desember 2017 serta dibayar penuh oleh pemerintah daerah.Namun hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat pada Mei 2018 menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 895,97 juta.Temuan BPK itu ditindaklanjuti penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar dengan berkoordinasi bersama Politeknik Negeri Bandung (Polban) dan BPKP Jawa Barat.Hasil pemeriksaan fisik dan audit lanjutan menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item konstruksi, seperti pekerasan berbutir, lapisan pondasi, dan ketebalan agregat semen kelas A (CTB).Dari hasil audit BPKP Jabar, negara diketahui mengalami kerugian Rp 1,23 miliar. Setelah adanya pengembalian dari PT Mulyagiri senilai Rp 895,97 juta, kerugian akhir yang ditetapkan mencapai Rp 340,11 juta.Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 73 saksi dari dua berkas perkara serta enam saksi ahli.Sejumlah barang bukti disita, antara lain dokumen proyek, laporan hasil pemeriksaan, laporan audit kerugian negara, serta uang tunai Rp 250 juta.Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.“Polda Jabar berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang merugikan keuangan negara. Saat ini berkas perkara kedua tersangka telah dipisah dan sedang dalam proses pelengkapan untuk diserahkan ke kejaksaan,” tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan.


(prf/ega)