Jakarta Polda Jateng melaporkan hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan AKBP Basuki dalam kasus tewasnya Dosen Untag Semarang. Basuki ditetapkan melanggar kode etik Profesi Polri dalam kasus tersebut.AKBP Basuki ditahan ruang khusus (patsus) Bidpropam Polda Jawa Tengah selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.Bahkan, sang Wanita yang merupakan dosen ilmu Hukum itu ditemukan tewas pada Senin, 17 November 2025 di sebuah kamar kost di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang.AdvertisementKabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar menyampaikan keputusan penempatan khusus ini merupakan bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
(prf/ega)
Kasus Tewasnya Dosen Untag Semarang, Polisi Berpangkat AKBP Ditetapkan Langgar Etik Profesi
2026-01-12 17:31:13
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 17:34
| 2026-01-12 17:08
| 2026-01-12 16:02
| 2026-01-12 15:57
| 2026-01-12 15:18










































