Romo Magnis: Soeharto Tak Layak Jadi Pahlawan Nasional

2026-02-05 13:43:59
Romo Magnis: Soeharto Tak Layak Jadi Pahlawan Nasional
JAKARTA, — Guru Besar Filsafat Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis, menegaskan, usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebaiknya ditolak.Menurut Romo Magnis, Soeharto memang memiliki sejumlah jasa bagi Indonesia, tetapi rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan praktik korupsi yang terjadi selama masa pemerintahannya tidak dapat diabaikan ketika membicarakan gelar setinggi pahlawan nasional.Ia menyebut, Soeharto berjasa membawa Indonesia keluar dari krisis politik dan ekonomi pada masa Orde Lama, mengakhiri konfrontasi dengan Malaysia sehingga meningkatkan hubungan regional, serta berperan dalam pembangunan nasional.Baca juga: Soal Gelar Pahlawan Nasional Soeharto, Yusril: Masih Dibahas Internal PemerintahNamun, menurut dia, kontribusi tersebut tidak menghapus fakta sejarah mengenai pelanggaran HAM berat selama Orde Baru."Seorang pahlawan nasional butuh dari sekedar itu (berjasa kepada negara). Dan jelas bahwa ia tidak melakukan hal-hal yang jelas melanggar etika dan mungkin juga jahat. (Sebab) Tidak bisa disangkal bahwa Soeharto yang paling bertanggung jawab satu dari lima genosida terbesar di abad 20," ujar Magnis dalam konferensi pers di Kantor LBH, Jakarta, Selasa .Sejumlah peristiwa yang disebut terkait pelanggaran HAM pada masa Soeharto antara lain pembunuhan dan penahanan massal pasca-1965, represi terhadap gerakan mahasiswa pada 1970-an, penembakan misterius (petrus) pada awal 1980-an, hingga penanganan demonstrasi menjelang kejatuhan rezim tahun 1998.Selain aspek pelanggaran HAM, Romo Magnis menilai Soeharto tidak layak disebut pahlawan karena praktik korupsi yang menguntungkan keluarga dan lingkaran dekatnya."Dia memperkaya keluarga, dia memperkaya orang-orang yang dekatnya. Kaya dengan dirinya sendiri itu bukan sikap pahlawan nasional. Seorang pahlawan nasional diarahkan bahwa dia tanpa pamrih memajukan bangsa," ucapnya.Baca juga: Tap MPR Mengganjal Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto..."Dan (pahlawan nasional) tidak mau beruntung sendiri. Bagi saya ini alasan yang sangat kuat bahwa Soeharto jangan dijadikan pahlawan nasional," tegas Magnis.Romo Magnis menjadi satu dari lebih dari 500 aktivis dan akademisi yang menyatakan penolakan terhadap rencana pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto.Deklarasi penolakan tersebut disampaikan di Kantor LBH, Menteng, Jakarta Pusat, bersama sejumlah tokoh, di antaranya sejarawan Asvi Warman Adam, mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, aktivis Ita Nadia Fatia, serta pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, yang membacakan pernyataan sikap koalisi, mendesak Presiden Prabowo Subianto menolak usulan tersebut."Pada dasarnya, kami menyatakan bahwa gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto harus dibatalkan," kata Usman."Saudara Presiden (Prabowo) harus menolak itu, menolak usulan gelar pahlawan yang diajukan oleh Dewan Gelar di dalam pemerintahan," tambahnya.Baca juga: Soal Gelar Pahlawan Nasional Soeharto, Yusril: Masih Dibahas Internal PemerintahUsman menyebutkan, ada empat alasan utama penolakan, yaitu pelanggaran HAM, praktik korupsi-kolusi-nepotisme, pembatasan kebebasan sipil dan akademik, serta ketimpangan sosial-ekonomi yang melebar selama Orde Baru.Sebelumnya, lebih dari 500 orang menandatangani surat resmi yang dikirim kepada Presiden Prabowo, yang berisi permintaan agar gelar pahlawan nasional untuk Soeharto dibatalkan. Surat tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara.Saat ini pemerintah tengah memproses nama-nama tokoh yang diusulkan menjadi pahlawan nasional. Selain Soeharto, nama lain yang masuk daftar antara lain Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan aktivis buruh Marsinah.Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan daftar sekitar 40 nama masih dipelajari Presiden Prabowo sebelum diumumkan pada waktunya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-05 14:10