Gunung Semeru Erupsi Lagi, Jalan di Lumajang Ambles Akibat Banjir Lahar

2026-01-14 09:39:54
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Jalan di Lumajang Ambles Akibat Banjir Lahar
Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kembali mengalami erupsi hingga mengeluarkan lava pijar. Sementara itu, banjir layar menerjang wilayah Candipuro, Kabupaten LumajangDilansir detikJatim, erupsi terjadi pada Senin dini hari. Lava pijar meluncur sejauh 2 kilometer dari puncak kawah ke arah tenggara, tepatnya menuju kawasan Besuk Kobokan."Gunung Semeru mengeluarkan guguran lava pijar dengan jarak luncur 2.000 meter mengarah ke Besuk Kobokan," ujar Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru, Sigit Rian Alfian, dilansir detikJatim, Senin .Petugas merekomendasikan agar warga tidak beraktivitas dalam radius 8 kilometer dari puncak Gunung Semeru.Adapun banjir lahar telah mengalir lewat aliran Sungai Leprak, sehingga mengakibatkan jalan di tepi sungai Desa Jugosari ambles sepanjang enam meter dan tak bisa dilalui kendaraan.Material batu dan lumpur deras menghantam badan jalan hingga menggerus sebagian besar konstruksinya. Akibatnya, aktivitas warga pun lumpuh."Jalan yang ambrol sekitar 6 meter karena diterjang banjir lahar yang mengarah ke jalan ini. Putusnya jalan ya membuat aktivitas terganggu," ujar salah satu warga, Widarto, kepada detikJatim, Senin .Baca berita selengkapnya di sini.Lihat juga Video Jalan di Lumajang Ambles Diterjang Banjir Lahar Gunung Semeru[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 10:12