Jakarta- Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam (DAN) menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil tak lama setelah Abdul Wahid ditangkap terkait kasus dugaan korupsi."DAN yang sebelumnya dilakukan pencarian oleh tim, datang menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu .KPK langsung memeriksa intensif Dani M. Nursalam. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan.AdvertisementBerdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Tanak, KPK menemukan unsur pidana. KPK lalu menetapkan Abdul Wahid, Dani M. Nursalam, dan M. Arief Setiawan sebagai tersangka."Selanjutnya, terhadap tiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 sampai 23 November 2025," jelasnya.Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara Dani M. Nursalam dan M. Arief Setiawan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.Tanak menyebut para tersangka diduga melanggar Pasal 12e, 12f, dan/atau 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(prf/ega)
Sempat Dicari-cari, Tenaga Ahli Gubernur Riau Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK
2026-01-11 22:46:31
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:44
| 2026-01-11 21:09
| 2026-01-11 20:57
| 2026-01-11 20:51
| 2026-01-11 20:10










































