Karyawan Korban Banjir Medan Dipecat karena Tak Masuk Kerja, DPRD Minta Disnaker Turun Tangan

2026-01-12 05:10:48
Karyawan Korban Banjir Medan Dipecat karena Tak Masuk Kerja, DPRD Minta Disnaker Turun Tangan
– Banjir besar yang melanda Kota Medan pada 27 November 2025 tidak hanya meninggalkan lumpur dan kerusakan rumah warga, tetapi juga memunculkan persoalan baru di sektor ketenagakerjaan.Sejumlah pekerja di kawasan Medan Utara dilaporkan kehilangan pekerjaan setelah tidak masuk kerja akibat rumah mereka terendam banjir.Pengaduan tersebut disampaikan langsung kepada pimpinan DPRD Kota Medan. Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, Hadi Suhendra, mengaku prihatin setelah mendengar kisah warga yang dipecat oleh perusahaan tempatnya bekerja di Kawasan Industri Medan (KIM).“Warga ini tidak masuk kerja bukan karena lalai, tapi karena bencana. Rumahnya terendam banjir parah. Bahkan dia dan keluarganya harus mengungsi sampai empat hari karena air tidak kunjung surut. Tapi justru dipecat,” ujar Suhendra, Minggu .Baca juga: Kendaraan Offroad Jadi Andalan Tembus Medan Bencana di AcehMenurut Suhendra, banjir besar yang menerjang wilayah Medan Utara telah memukul kehidupan ribuan warga. Selain rumah rusak, banyak harta benda hingga dokumen penting hilang atau rusak akibat terendam air.“Setelah dari pengungsian, warga masih harus membersihkan rumah, berjuang memulihkan kondisi, belum lagi tekanan mental karena kehilangan harta dan dokumen. Dalam kondisi seperti itu, sangat manusiawi jika tidak bisa masuk kerja beberapa hari,” kata Suhendra.Ia menilai sikap sejumlah perusahaan yang langsung menjatuhkan sanksi pemecatan kepada pekerja korban banjir menunjukkan minimnya empati.“Harusnya perusahaan hadir membantu karyawannya yang sedang terkena musibah, bukan menambah penderitaan dengan memecat mereka,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Medan itu.Baca juga: Banjir Pidie Jaya Rusak 5.959 Kendaraan dan ibuan Ternak, Polisi Terobos Medan Berat Salurkan BantuanSuhendra menduga kasus pemecatan ini tidak hanya menimpa satu orang. Karena itu, DPRD Kota Medan membuka pintu pengaduan bagi para pekerja yang merasa dirugikan akibat kebijakan perusahaan selama masa bencana banjir Medan.“DPRD Kota Medan siap menampung dan memperjuangkan nasib pekerja yang menjadi korban banjir. Jangan sampai ada perusahaan yang memanfaatkan situasi bencana untuk berbuat curang,” tegasnya.Ia juga mendesak Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) agar segera turun tangan dan bertindak tegas terhadap perusahaan yang memecat karyawan di tengah kondisi tanggap darurat bencana.“Pemko Medan sedang berjibaku menolong warganya. Jangan sampai di saat yang sama ada perusahaan yang bertindak sewenang-wenang terhadap pekerjanya yang justru menjadi korban banjir,” kata Suhendra.Baca juga: Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan DitembakTerpisah, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas resmi memperpanjang masa status Tanggap Darurat Bencana selama 14 hari, terhitung sejak 12 hingga 25 Desember 2025.“Kita melihat Medan saat ini masih dalam proses pemulihan, sehingga penanganannya harus lebih maksimal,” ujar Rico di Medan, Jumat .Sebelumnya, Pemko Medan menetapkan status tanggap darurat sejak 27 November hingga 11 Desember 2025, menyusul banjir yang melanda 19 kecamatan di Kota Medan.


(prf/ega)