PURWOREJO, — Pengeroyokan Ari Edi Pambudi (44) oleh mantan ketua ormas di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berbuntut panjang.Sebab, enam sertifikat tanah jaminan utang ikut hilang saat kejadian.Korban meminta polisi tidak hanya menindaklanjuti perkara pengeroyokan yang menimpanya, tetapi juga menyelidiki dugaan pencurian sertifikat tanah.Baca juga: Eks Ketua Ormas di Purworejo Keroyok Warga saat Utangnya Ditagih, Kini Jadi TersangkaAri menyampaikan, 6 sertifikat tanah miliknya hilang saat dibawa ke rumah mantan ketua ormas tersebut di Desa Mlaran, Kecamatan Gebang, pada 4 September 2025.Korban datang ke kediaman mantan ketua ormas berinisial AR setelah diundang oleh TY, istri AR, untuk membahas kejelasan perjanjian terkait sertifikat tanah yang sebelumnya dibawa Ari sebagai jaminan atas utang piutang.Ketika tiba, Ari mengaku diserang mendadak. Pintu mobil ditekan, dan ia dikeroyok sejumlah orang dengan kayu dan bambu.Mobil miliknya digembosi hingga ia tak sempat menyelamatkannya."Sertifikat yang sudah diserahkan ke saya sebagai jaminan ada 9, kebetulan yang saya bawa hanya 6, itu hilang semua saat kejadian, ditambah barang-barang lainnya dalam tas," kata Ari kepada Kompas.com pada Kamis .Baca juga: Ketua Ormas Ditangkap Polisi Karena Pemerasan Uang Parkir di CibitungDalam kekacauan itu, Ari menyatakan enam sertifikat miliknya hilang dan diduga diambil oleh terlapor dan istri terlapor.Ia menuturkan bahwa hingga kini belum ada kejelasan soal hilangnya sertifikat tersebut meski AR sudah menjadi tersangka.“Habis dipukul sampai luka, saya kabur mobil saya tidak bisa dibawa, saya lari entah kemana menyelamatkan diri, sertifikat yang saya pegang waktu itu tidak ada lagi. Diduga dibawa oleh tersangka dan istrinya,” ujar Ari.Ari telah melaporkan kasus pengeroyokan ke Polres Purworejo pada 5 September 2025 dan menjalani pemeriksaan visum et repertum (VeR) 1x24 jam setelah pelaporan.VeR dan keterangan saksi menjadi bagian dari berkas awal penyelidikan.Polisi kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP), dan beberapa terlapor dalam perkara pengeroyokan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 November 2025.Baca juga: Warga Ungkap Detik-detik Ormas Serang Kantor Matel di CengkarengNamun selain kasus pengeroyokan, Ari mendesak penyidik membuka penyelidikan terkait hilangnya sertifikat. Ia menyebut bila ditemukan unsur pidana, seperti penguasaan tanpa hak atau pencurian, maka perkara harus diproses sesuai ketentuan hukum.
(prf/ega)
Korban Pengeroyokan Eks Ketua Ormas di Purworejo Kehilangan 6 Sertifikat Tanah, Minta Polisi Usut Dua Perkara Sekaligus
2026-01-12 03:59:14
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:36
| 2026-01-12 04:29
| 2026-01-12 04:29
| 2026-01-12 04:15
| 2026-01-12 04:03










































