Jimly: Penugasan Polisi di 17 Lembaga Harusnya Diatur PP, Bukan Perpol

2026-02-04 02:20:54
Jimly: Penugasan Polisi di 17 Lembaga Harusnya Diatur PP, Bukan Perpol
BALIKPAPAN, — Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshidiqie menilai penugasan anggota Polri pada 17 kementerian dan lembaga di dalam negeri seharusnya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), bukan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol).Penilaian tersebut disampaikan Jimly merespons terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.Perpol tersebut ditetapkan pada Selasa dan disahkan sehari kemudian oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.Baca juga: Kompolnas Kritik Perpol Jabatan 17 Kementerian/LembagaDalam Perpol tersebut diatur bahwa anggota Polri dapat ditugaskan pada jabatan di dalam maupun luar negeri.Khusus penugasan di dalam negeri, terdapat 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri, baik pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.“Penugasan polisi di luar jabatan Polri ini memang menimbulkan perbedaan persepsi. Polri menganggap ini masalah internal, tetapi substansinya berkaitan dengan lembaga lain,” ujar Jimly di Balikpapan, Selasa .Jimly menilai, terlepas dari substansi pengaturannya, bentuk hukum Perpol tersebut seharusnya berada pada tingkat regulasi yang lebih tinggi karena menyentuh kewenangan lintas lembaga.“Ke depan, kami akan coba usulkan agar diangkat sebagai aturan yang lebih tinggi. Sekurang-kurangnya Peraturan Presiden, tapi idealnya Peraturan Pemerintah (PP), karena ini menjangkau aparatur sipil negara (ASN) dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ASN, dan juga menjangkau kementerian lain,” jelasnya.Baca juga: Perpol 10/2025 dan Batas Kewenangan Penugasan PolriIa mencontohkan irisan kewenangan tersebut dengan kementerian yang memiliki Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), seperti di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.“Ini irisan dengan banyak instansi lain,” ujarnya.Jimly juga menyoroti fakta bahwa fungsi penyidikan di Indonesia tidak lagi hanya dimiliki oleh Polri.“Bahkan banyak yang tidak menyadari, sekarang ini ada sekitar 56 sampai 57 instansi yang punya fungsi penyidikan,” kata Jimly.“Tidak hanya polisi, jaksa, dan KPK, tetapi juga ada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Ini mesti diatur ulang, termasuk Perpol ini. Materinya harus diangkat, terlepas dari substansinya,” lanjutnya.Jimly menekankan pentingnya penguatan profesionalisme aparat penegak hukum, baik Polri maupun TNI.Baca juga: Kapolri Klaim Perpol 10/2025 Justru Perjelas Putusan MK: Apa yang Dilanggar?Menurutnya, penugasan di luar fungsi utama berpotensi mengaburkan profesionalisme institusi.“Bagaimanapun juga profesionalisme polisi maupun TNI mesti diperkuat. Kalau dia bertugas di tempat lain yang tidak ada relevansinya dengan fungsi kepolisian, kita dorong untuk pensiun dari kepolisian,” ujarnya.Dalam kunjungannya ke Balikpapan, Jimly juga mendengar masukan dari tokoh masyarakat dan kalangan perguruan tinggi di Kalimantan Timur, terutama terkait isu lingkungan hidup dan pertambangan.“Masukan yang kami terima antara lain soal lingkungan hidup dan pertambangan di Kaltim. Jangan sampai terjadi bencana seperti di Sumatera, dan ini tentu ada kaitannya dengan peran kepolisian,” ujar Jimly.Seluruh masukan tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk melengkapi rumusan kebijakan reformasi Polri ke depan, yang berpotensi dituangkan dalam berbagai bentuk regulasi.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra telah melakukan penelusuran lapangan pada Minggu, 25 Oktober 2025. Titik yang diduga tambang ilegal berada di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, sekitar 11 km (±30 menit) dari Sirkuit Mandalika. Verifikasi awal menunjukkan tambang rakyat di APL ±4 hektare yang berbatasan dengan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu.Ekspansi sawit memperlihatkan bentuk lain dari keyakinan berlebihan manusia. Sawit dijanjikan sebagai motor ekonomi baru tetapi kita jarang bertanya mengapa keberhasilan ekonomi harus selalu diukur dengan skala penguasaan lahan.Dengan mengganti keanekaragaman hutan menjadi monokultur sawit manusia sedang menghapus ingatan ekologis bumi. Kita menciptakan ruang yang tampak hijau tetapi sebenarnya mati secara biologis. Daun daun sawit yang tampak subur menutupi kenyataan bahwa di bawahnya berkurang kehidupan tanah yang dulu kaya mikroorganisme.Kita menggantikan keindahan struktur alam dengan pola bisnis yang mengabaikan kerumitan ekologis. Sebuah bentuk kesombongan manusia yang percaya bahwa alam akan selalu menyesuaikan diri tanpa batas.Tambang adalah babak lain dari cerita yang sama tetapi dengan luka yang lebih dalam. Kawasan tambang yang menganga seperti tubuh bumi yang dipaksa menyerahkan organ vitalnya bukan karena kebutuhan manusia tetapi karena ketamakan ekonomi. Kita menukar keindahan hutan tropis dengan bongkahan mineral yang akan habis dalam beberapa tahun.Kita merusak sungai yang mensuplai kehidupan masyarakat setempat demi bahan baku industri global. Namun politik pembangunan sering memandang aktivitas tambang sebagai harga yang wajar untuk kemajuan nasional. Dalam kenyataan sesungguhnya tambang meninggalkan ruang kosong yang tidak bisa sepenuhnya pulih bahkan setelah beberapa generasi.Baca juga: Mengapa Perkebunan Sawit Merusak Lingkungan?Inilah ironi dari proyek kemajuan yang terlalu yakin pada dirinya sendiri. Ia lupa bahwa bumi memiliki daya dukung yang terbatas dan bahwa setiap luka ekologis akan kembali menghantam manusia. Jika kita melihat seluruh fenomena ini dengan lensa filsafat sains maka krisis lingkungan Indonesia bukan semata masalah teknis tetapi masalah epistemologis.Kita salah memahami posisi kita dalam alam. Kita bertindak seolah lebih tahu daripada alam sendiri. Kita percaya bahwa teknologi mampu mengatasi semua masalah padahal teknologi hanya memberikan solusi pada sebagian kecil dari apa yang kita rusak.

| 2026-02-04 00:52