KUPANG, - Oditur Militer Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuntut 15 terdakwa yang terlibat dalam kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, 6 tahun penjara.Para terdakwa yang merupakan senior Prada lucky di Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakanga Mere di Nagekeo, juga dituntut pemecatan.Selain itu, dua perwira yang merupakan komandan Lucky, dituntut 9 tahun penjara dan dipecat dari TNI.Baca juga: Fakta Mengerikan Penyiksaan Prada Lucky Terungkap dalam Sidang Tuntutan 17 Terdakwa di Kupang15 senior Prada Lucky yang dituntut 6 tahun penjara dan dipecat yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase dan Pratu Imanuel Nimrot Laubora.Selain itu, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.Sedangkan khusus untuk 2 perwira yang dituntut 9 tahun dan pemecatan yakni Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dan Letda Made Juni Arta Dana.Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Kematian Prada Lucky Dipadati PengunjungSelain dituntut penjara dan pemecatan, para terdakwa juga dituntut membayar biaya restitusi sebesar Rp 544 juta.Masing-masing terdakwa dibebankan sebesar Rp 32 juta.Pembacaan tuntutan itu disampaikan Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan.Sidang dipimpin Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, didampingi Hakim Anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto"Agar para terdakwa ini selanjutnya ditahan untuk diproses lebih lanjut," ujar dia.Baca juga: Majelis Hakim Minta Oditur Segera Rampungkan Berkas Tuntutan Terdakwa Kematian Prada LuckyHakim ketua lalu meminta para terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum.Para terdakwa pun menerima tuntutan itu dan akan melakukan pembelaan pada sidang lanjutan pekan depan."Minggu depan akan diajukan pembelaan yang dilakukan oleh penasihat hukum, pada Rabu 17 Desember," kata Hakim Ketua Mayor Chk SubiyatnoSubianto berharap, sidang putusan akan digelar sebelum bulan Desember 2025 putus.Baca juga: Tangis Ibu Prada Lucky di Lorong Pengadilan Militer Kupang: Natal Kali Ini Saya Tidak Punya AnakSebelumnya diberitakan, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalion TP 834 Waka Nga Mere, meninggal dunia pada Rabu , setelah diduga dianiaya oleh para seniornya.Sebelum meninggal, Lucky sempat dirawat secara intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto, membenarkan kematian prajurit tersebut.
(prf/ega)
15 Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dipecat, Khusus 2 Perwira 9 Tahun
2026-01-13 05:52:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 06:06
| 2026-01-13 05:26
| 2026-01-13 04:36
| 2026-01-13 03:56










































