“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat .
2026-01-12 16:34:59
(prf/ega)
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 16:53
| 2026-01-12 16:06
| 2026-01-12 15:22
| 2026-01-12 15:17










































