Gaya “Bersih-bersih” Bea Cukai ala Purbaya: Tegas Sanksi Pelanggar hingga Rajin "Blusukan"

2026-01-13 07:30:57
Gaya “Bersih-bersih” Bea Cukai ala Purbaya: Tegas Sanksi Pelanggar hingga Rajin
JAKARTA, - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa semakin menunjukkan sikap tegas dalam membenahi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Langkah itu mengemuka setelah muncul pengakuan pedagang thrifting di Pasar Senen yang menyebut biaya meloloskan impor pakaian bekas ilegal dapat mencapai Rp 550 juta per kontainer melalui pelabuhan. Pernyataan tersebut turut menyeret dugaan keterlibatan oknum pegawai DJBC. Menanggapi hal itu, Purbaya meminta pihak yang menyampaikan tuduhan tersebut untuk datang langsung membawa bukti konkret agar bisa ditindaklanjuti. “Orang bisa ngomong apa saja, belum tentu betul. Harus diklarifikasi lagi betul apa enggak,” ujar Purbaya saat ditemui di The Westin Jakarta, Kamis lalu. Menurut dia, validasi bukti menjadi kunci agar penindakan dapat dilakukan secara tepat sasaran dan tidak menghukum pihak yang tidak terlibat. Ia menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi keras jika terdapat bukti kuat mengenai praktik pelanggaran oleh pegawai Bea Cukai. “Kalau ada tuduhan itu coba record-nya mana? Saya akan tindak langsung. Kalau cuma ngomong-ngomong saja kan enggak benar kaya gitu, itu namanya fitnah. Kalau ada buktinya, saya akan eksekusi langsung,” tegasnya. Purbaya mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Kemenkeu termasuk di lingkungan Bea dan Cukai agar menjaga integritas dan menghindari praktik yang merugikan negara.Baca juga: Purbaya Tantang Pedagang Thrifting Buktikan Dugaan Setoran Rp 550 Juta ke Oknum Bea CukaiSikap tegas Purbaya tidak hanya berhenti pada respons terhadap laporan pedagang. Ia juga terjun langsung ke lapangan untuk memeriksa proses pengawasan impor.Salah satu inspeksi terbaru dilakukan di Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak serta Balai Laboratorium Bea dan Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya, Selasa . Dalam kunjungan tersebut, Purbaya menemukan kejanggalan nilai impor yang dilaporkan. Salah satu contohnya adalah barang berupa submersible pump (pompa air terbenam) yang tercatat hanya seharga 7 dollar AS atau sekitar Rp 117.000 (kurs Rp 16.700 per dollar AS). Nilai tersebut jauh di bawah harga pasar. Padahal, menurut pengecekan Purbaya di marketplace, barang serupa dijual dengan harga mencapai Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per unit. Perbedaan mencolok inilah yang menurutnya menjadi indikasi jelas adanya praktik underinvoicing atau pelaporan nilai impor yang jauh lebih rendah dari harga sebenarnya. Temuan itu, kata Purbaya, semakin menguatkan urgensi pembenahan tata kelola impor dan pengetatan pengawasan. Ia menekankan pentingnya memastikan transparansi nilai barang masuk demi mencegah distorsi pasar dan persaingan tidak sehat dengan pelaku usaha dalam negeri.Baca juga: Sidak Bea Cukai Tanjung Perak, Purbaya Temukan Harga Barang Mencurigakan


(prf/ega)