UMK Kota Blitar Diusulkan Naik 6,17 Persen Menjadi Rp 2.634.600

2026-01-12 04:00:54
UMK Kota Blitar Diusulkan Naik 6,17 Persen Menjadi Rp 2.634.600
BLITAR, – Besaran upah minimum kota (UMK) tahun 2026 Kota Blitar, Jawa Timur, diusulkan naik sebesar 6,17 persen dari Rp 2.481.450 menjadi Rp 2.634.600 per bulan.Kepala Bidang Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM Kota Blitar, Dwi Andri Susiono, mengatakan bahwa Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin alias Ibin telah menandatangani usulan besaran UMK untuk tahun 2026.“Mas Wali (Wali Kota) sudah menandatangani usulan UMK 2026 pada hari Sabtu lalu dan telah dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan review dan persetujuan,” ujar Andri saat ditemui Kompas.com, Selasa .Baca juga: UMK Denpasar 2026 Naik 6,12 Persen, Jadi Berapa?“Besarnya UMK Kota Blitar 2026 yang diusulkan adalah Rp 2.634.600 atau naik 6,17 persen dibandingkan UMK Kota Blitar 2025,” tambah Andri.UMK Kota Blitar 2025 yang telah berlaku, lanjutnya, adalah Rp 2.481.450 per bulan.“Jadi dibandingkan UMK 2025, usulan UMK 2026 ini bertambah Rp 153.150,” ungkapnya.Menurut Andri, usulan besaran UMK 2026 tersebut sebelumnya telah disepakati pada forum rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Blitar yang berlangsung pada Rabu .Penetapan UMK Kota Blitar 2026 itu, kata Andri, didasarkan pada dua variabel, yakni pertumbuhan ekonomi dan inflasi Kota Blitar.Pertumbuhan ekonomi Kota Blitar di 2025, ujarnya, adalah sebesar 5,33 persen berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).Baca juga: Buruh Pati Ajukan Kenaikan UMK 2026 Rp 3.060.000, Tuntut Kesejahteraan LebihSedangkan angka inflasi 2025 yang digunakan dalam penentuan UMK 2026, lanjutnya, adalah angka inflasi Kota Kediri sebagai sister city, yakni sebesar 2,44 persen.Andri tidak menguraikan kenapa angka inflasi yang digunakan dalam penghitungan adalah angka inflasi Kota Kediri.“Penghitungan UMK 2026 yang ditetapkan Dewan Pengupahan Kota Blitar ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025,” ujarnya.Dengan variabel pertumbuhan ekonomi 5,33 persen dan inflasi 2,44 persen, lanjutnya, melalui satu rumus persamaan tertentu maka ditemukan nilai kenaikan UMK 2026 sebesar 6,17 persen terhadap UMK Kota Blitar 2025.Andri mengatakan, jika kelak usulan UMK 2026 itu disetujui Gubernur Jawa Timur dan diberlakukan, maka setiap perusahaan harus membayar upah bagi setiap pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun sebesar minimal Rp 2.634.600 per bulan.Baca juga: Buruh Jombang Turun ke Jalan, Tuntut Kenaikan UMK dan Pembatalan PHK Massal“Di dalamnya sudah termasuk upah pokok, tunjangan makan, tunjangan transport dan lainnya,” kata Andri.Sebagai informasi, saat ini jumlah tenaga kerja yang tercatat di Kota Blitar sebanyak 9.322 orang.Sekitar 37,55 persen di antaranya adalah pekerja pabrik rokok yang dimiliki oleh 7 perusahaan produsen rokok, termasuk grup besar seperti PT HM Sampoerna dan PT Gudang Garam.


(prf/ega)