Ahli Hukum Lingkungan UNMUL: Kaltim Berpotensi Alami Bencana seperti Sumut dan Aceh Jika Tata Kelola SDA Tak Dibenahi

2026-01-12 09:18:43
Ahli Hukum Lingkungan UNMUL: Kaltim Berpotensi Alami Bencana seperti Sumut dan Aceh Jika Tata Kelola SDA Tak Dibenahi
SAMARINDA, – Kalimantan Timur (Kaltim) bukan hanya menyimpan potensi bencana alam, tetapi juga bencana di kawasan industri jika tata kelola sumber daya alam (SDA) tidak dikendalikan secara serius.Peringatan ini disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Prof. Dr. Muhammad Muhdar, S.H., M.Hum., menyikapi bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh dalam beberapa waktu terakhir.Menurut Muhdar, jika dilihat dari klaster bencana alam, pola kerusakan lingkungan di Kaltim memiliki kemiripan dengan yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera.Baca juga: Gelar Pahlawan Nasional untuk Sarwo Edhie, SBY: Ini Kehormatan Besar bagi KeluargaModusnya pun sama: eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali.“Kalau kita mau jujur, potensi untuk terjadi seperti di Sumatera itu cukup besar juga, karena cara mengambil sumber daya alamnya sama. Penggunaan area yang tidak terkendali,” ujar Muhdar, Rabu .Ia menegaskan, Kaltim menjadi wilayah dengan intensitas aktivitas SDA yang sangat tinggi, mulai dari kehutanan, pertambangan, perkebunan sawit, hingga berbagai aktivitas berbasis lahan basah.Masalah muncul ketika aktivitas itu dilakukan tanpa memperhitungkan daya dukung lingkungan.“Suatu saat kalau lingkungan sudah tidak mampu lagi mendukung, pasti akan terjadi bencana. Aktivitas-aktivitas ini banyak yang beroperasi di dekat danau, sungai, bahkan permukiman,” katanya.Muhdar menilai, potensi bencana bukan hanya mengintai wilayah hulu, tetapi juga kawasan industri dan pesisir.Kota-kota seperti Balikpapan dan Bontang pun disebut memiliki risiko jika tidak disertai mitigasi yang hati-hati.Namun demikian, ia menegaskan bahwa kegiatan ekonomi berbasis SDA bukan sesuatu yang dilarang oleh hukum.Pertambangan, perkebunan, dan industri kehutanan tetap sah secara hukum.“Yang tidak dibolehkan itu bukan kegiatannya, tetapi cara mereka mengambilnya kalau tidak memperhitungkan keselamatan lingkungan,” ujarnya.Dalam konteks ini, peran negara menjadi krusial, terutama dalam pemberian izin dan pengawasan.Muhdar menekankan bahwa izin merupakan instrumen pengendalian, bukan sekadar formalitas administratif.


(prf/ega)