BNPB Klaim Tak Ada Bantuan Banjir Sumatera yang Ditahan Posko

2026-02-04 21:28:57
BNPB Klaim Tak Ada Bantuan Banjir Sumatera yang Ditahan Posko
JAKARTA, - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan, tidak ada bantuan untuk korban bencana banjir Suamtera yang ditahan di dalam posko selama lebih dari 2 hari.Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan, semua bantuan logistik yang masuk ke posko pasti langsung didistribusikan ke korban banjir di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh."Untuk Sumatera Utara ini, Posko Silangit itu laju distribusi kita 98,2 persen. Posko Kualanamu 72,4 persen. Dan Sumatera Barat itu 93,5 persen. Jadi di sini terlihat bahwa SOP kami itu tidak ada barang yang datang tinggal lebih dari 2x24 jam," ujar Abdul dalam jumpa pers di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin .Baca juga: BNPB Terima 34.000 Lebih Permohonan Hunian Korban Banjir Sumatera"Semua pasti langsung terdistribusi. Jadi laju distribusi kita di setiap posko itu di atas 80 persen," imbuh dia.Abdul memaparkan, di Posko Halim saja, dalam satu bulan ini sudah menerima 1.526 ton, dengan laju distribusi persentase mencapai 97 persen.Kemudian untuk posko di Iskandar Muda di Aceh, bantuan yang sudah masuk 1.341 ton.Baca juga: Masih Ada 163 Korban Bencana Sumatera Hilang, BNPB: Kerja Tanpa Henti, Akhir Pekan dan Malam Hari"Dan sudah terdistribusi 1.000 ton sehingga laju distribusi logistik 80,93 persen," kata Abdul menjelaskan..Sementara itu, Abdul membeberkan bahwa posko-posko bantuan tersebut juga menerima logistik dari para warga."Perlu kami sampaikan bahwa untuk setiap posko provinsi, selain menerima dukungan logistik dari Posko Halim, ini juga melakukan pengadaan pembelian dan menerima distribusi logistik dari warga di tiap provinsi," imbuh dia.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-04 21:25