Jakarta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan bagi anak yang menjadi korban terorisme melalui pembentukan Tim Koordinasi Nasional Perlindungan Khusus Anak Korban Terorisme.Pemerintah mengedepankan pendekatan multisektoral yang berfokus pada Pencegahan, Rehabilitasi dan Reintegrasi dengan mempertimbangkan prinsip kepentingan anak (the best interest of child), pemulihan, serta keadilan restoratif.Upaya ini menjadi langkah strategis pemerintah sesuai dengan Asta Cita dan RPJMN dalam memperkuat sinergi antar instrumen pertahanan dan keamanan dalam pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme khususnya dalam menghadapi meningkatnya pola rekrutmen dan paparan ekstremisme terhadap anak, termasuk melalui ruang digital.AdvertisementHal tersebut seperti disampaikan oleh Kepala BNPT Eddy Hartono saat melakukan Konferensi Pers Penanganan Rekrutmen Secara Online terhadap Anak-Anak oleh Kelompok Terorisme di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu ."Bahwa berdasarkan peraturan presiden no 7 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dari situ kami menjabarkan membuat Tim Koordinasi Nasional Perlindungan Khusus terhadap Anak Korban Terorisme, dimana kami juga membuat pedoman mekanisme koordinasi penanganan terhadap anak menjadi korban terorisme," ungkapnya.Eddy juga menegaskan, bahwa BNPT melibatkan kementerian dan lembaga terkait dalam memberikan perlindungan komprehensif."Hari ini kami hadir bersama-sama Kementerian PPPA, Kemensos, Komdigi, LPSK, KPAI, Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Densus 88 AT dan Bareskrim Polri dimana dengan pendekatan multi sektor, fokus terhadap faktor kegiatan pencegahan, rehabilitasi dan perlindungan, nah ini yang menjadi prinsip-prinsip apalagi terhadap anak ini demi kepentingan baik anak, kemudian pemulihan dan keadilan restoratif," jelasnya.
(prf/ega)
BNPT Perkuat Koordinasi Nasional untuk Perlindungan Khusus Anak Korban Terorisme
2026-01-12 06:44:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:23
| 2026-01-12 06:59
| 2026-01-12 06:35
| 2026-01-12 05:30










































