2 WN China Ditangkap karena Jual Rokok di NTT, Negara Rugi Hingga Rp 20 Miliar

2026-01-12 09:51:55
2 WN China Ditangkap karena Jual Rokok di NTT, Negara Rugi Hingga Rp 20 Miliar
KUPANG, - Aparat Satuan Intelkam Polres Timor Tengah Utara (TTU) dan petugas Bea dan Cukai Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua warga negara (WN) China karena menjual rokok di wilayah yang berbatasan antara Indonesia dan Timor Leste.Kasat Intel Polres TTU, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Suparjo, mengatakan bahwa dua WN China yang diamankan adalah Li Shenger (46), dan Lin Jingwei (36).Suparjo mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi dari Bea Cukai dan Imigrasi Atambua tekait ada orang asing yang melakukan kegiatan ilegal di Kabupaten TTU pada 16 November 2025. "Informasi yang kita dapat, kedua warga negara asing ini tersebut diketahui melakukan kegiatan ilegal yakni penjualan rokok," kata Suparjo kepada Kompas.com, Kamis .Baca juga: Penyelundupan Bambu Laut dari Makassar Digagalkan, WN China Diburu PolisiBerbekal informasi itu, Polisi mulai menyelidiki dan menemukan kegiatan ilegal itu dilakukan sejak tanggal 3 November 2025.Suparjo mengatakan, dua WN China itu awalnya menginap di salah satu hotel yang ada di Kefamenanu, ibu kota Kabupaten TTU.Setelah itu, keduanya menyewa gudang milik seorang pengusaha di TTU di Jalan Kemiri, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu.Usai mengumpulkan semua data, pada tanggal 10 Desember 2025, Polisi dan petugas Bea Cukai Atambua, menggeledah gudang tempat penyimpanan rokok."Saat digeledah, ditemukan barang-barang berupa 1.109 bal rokok ilegal merk Marllboro, dengan total kerugian negara sekitar Rp 18-20 miliar," ujar Suparjo.Setelah ditangkap, kedua WN China itu diserahkan ke pihak Imigrasi Atambua, untuk proses lebih lanjut."Terkait proses hukum rokok ilegal ditangani pihak Bea Cukai," kata Suparjo.Baca juga: Pencuri Kartu Kredit Jeon Hye Bin di Bali Libatkan WN China-Mongolia, Transaksi hingga ke Uganda


(prf/ega)