Daftar UMK 2026 di Jatim: Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah

2026-01-10 09:53:25
Daftar UMK 2026 di Jatim: Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah
SURABAYA, – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Dari 38 kabupaten/kota, Surabaya menjadi daerah dengan UMK tertinggi.Penetapan UMK 2026 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditetapkan pada Rabu malam dan ditandatangani langsung oleh Khofifah.Surat keputusan tersebut berkaitan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.“Menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026,” bunyi SK Gubernur Jatim huruf C.Baca juga: Daftar UMK Jawa Barat 2026 di 27 Kabupaten/KotaDalam SK tersebut, diktum pertama menyebutkan UMK di Jawa Timur tahun 2026 dengan rincian yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur.“UMK sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun,” bunyi putusan kedua.Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah, serta dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan.“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” tegas dalam SK tersebut.Berikut daftar nilai UMK kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2026:


(prf/ega)