Utus Wamenkeu Thomas Hadiri RDG BI, Purbaya Pastikan Tidak Ada Unsur Politis

2026-01-12 07:03:55
Utus Wamenkeu Thomas Hadiri RDG BI, Purbaya Pastikan Tidak Ada Unsur Politis
JAKARTA, - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kehadiran Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono pada Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI), Rabu , tidak ada unsur politis.Dia menjelaskan, kehadiran Wamenkeu di RDG BI kemarin sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Pasal 43 ayat 1 a yang memperbolehan pejabat setingkat menteri mewakili pemerintah untuk hadir di RDG BI."Enggak (ada unsur politis), itu kan undang-undangnya memang membolehkan pemerintah mengirim pejabat setingkat menteri untuk mengikuti Rapat Dewan Gubernur yang menentukan tingkat suku bunga," ujarnya saat ditemui di The Westin Jakarta, Kamis .Baca juga: Purbaya: Rp 188 Triliun Kredit Produktif Sudah Mengalir ke Sektor RiilPurbaya menjelaskan tujuan dia mengirim Wamenkeu Thomas untuk mewakilinya mengikuti RDG BI, yakni hanya untuk mensinkronkan pandangan antara pemerintah dan bank sentral."Saya pikir untuk menjelaskan pandangan saja dan melihat bagaimana sih situasi di bank sentral," jelasnya.Setelah pertemuan kemarin diharapkan kedua instansi dapat berkoordinasi lebih baik lagi demi mendorongpertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi ke depannya."Ke depan akan lebih sinkron antara pemerintah dan bank sentral. Jadi bukan negatif harusnya pandangannya, harus lebih positif ke depannya," tuturnya.Sebelumnya, BI untuk pertama kalinya mengundang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada RDG BI November 2025. Namun kehadiran Purbaya kali ini diwakili oleh Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono pada Rabu .Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diundang sebagai perwakilan pemerintah dalam RDG BI.Namun demikian, dalam Rapat Dewan Gubernur BI, perwakilan dari Kemenkeu diberikan hak bicara tanpa hak suara. Hal ini sesuai dengan UU BI Pasal 43 ayat 1 a.""Pada hari ini untuk Rapat Dewan Gubernur kehadiran Menteri Keuangan diwakili oleh Wakil Menteri Keuangan Bapak Thomas Djiwandono sebagai wakil pemerintah berdasarkan surat kuasa Menteri Keuangan," ujar Perry dalam konferensi pers RDG BI pada Rabu .Baca juga: Cak Imin: Presiden Perintahkan Purbaya dan Mendag Tutup Keran Impor ThriftingDalam UU BI Pasal 43 ayat 1 huruf a disebutkan RDG diselengarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter yang dapat dihadiri oleh seorang menteri atau lebih yang mewakili pemerintah dengan hak bicara tanpa hak suara."Sesuai UU BI di atas, Dewan Gubernur memandang perlu untuk mengundang Menteri Keuangan untuk hadir dalam setiap rapat dewan Gubernur bulanan guna memperkuat koordinasi kebijakan moneter BI dan kebijakan fiskal pemerintah yang selama ini telah erat semakin dipererat untuk menjaga stabilitas makro ekonomi dan bersama mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," jelasnya.


(prf/ega)