JAKARTA, - PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) mengatakan, peranan perseroan dengan Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) sebagai direktur utama pada 1999 adalah sebatas broker (arranger).Hal ini berkaitan dengan gugatan ganti rugi PT Citra marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ke BHIT senilai Rp 119 Triliun terkait transaksi negotiable certificate of deposit (NDC) dengan PT Bank Unibank Tbk yang terjadi 26 tahun lalu. Direktur MNC Asia Holding, Tien, mengatakan NCD tersebut diterbitkan secara langsung oleh Unibank untuk CMNP."Peranan perseroan dengan Bapak Hary Tanoesoedibjo sebagai direktur utama pada 1999 adalah sebatas broker (arranger)," kata Tien dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu .Baca juga: Kisruh CMNP dan Perusahaan Hary Tanoe, Adakah Peran Broker pada Transaksi Tahun 1999? Ia menambahkan, perseroan telah menunjuk kuasa hukum serta mempersiapkan seluruh bukti-bukti yang diperlukan.BHIT sendiri yakin, seluruh bukti-bukti tersebut akan membantah dalil-dalil dari penggugat sehingga gugatan terhadap kasus ini tidak akan berdampak terhadap kinerja perusahaan."Dalam beberapa kesempatan, perseroan telah mengeluarkan pernyataan resmi, menjelaskan posisi perseroan dan menyatakan bahwa gugatan tersebut salam alamat," imbuh dia.Tien mengungkapkan, bahwa tidak ada lagi keterlibatan perseroan maupun executive chairman MNC Grup pada pengelolaan NCD setelah transaksi dilakukan.Baca juga: Dijuluki Raja Jalan Tol RI, Berapa Persen Saham Jusuf Hamka di CMNP?Adapun saat ini, persidangan memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh CMNP."Secara umum dapat disampaikan keterangan-keterangan penting berkaitan dengan NCD dididominasi oleh jawaban tidak tahun dari para saksis tersebut," terang dia.Tien memerinci, pada persidangan tanggal 22 Oktober 2025, saksi CMNP bahkan disebut tidak mengetahui proses finalisasi laporan keuangan tahun buku 1999 dari CMNP.Padahal, NCD telah dicatat dalam laporan keuangan sebagai produk yang sah dari Unibank dengan BHIT sebagai perantara atau broker."Sampai dengan saat ini tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat memengaruhi kelangsungan hidup perseroan serta dapa memegaruhi harga saham perseroan," tutup dia.Baca juga: Kisruh CMNP dan Perusahaan Hary Tanoe, Adakah Peran Broker pada Transaksi Tahun 1999?
(prf/ega)
Lanjutan Gugatan Rp 119 Triliun CMNP, MNC Asia Holding (BHIT) Sebut Peran Hary Tanoe Hanya jadi Broker
2026-01-12 03:32:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:03
| 2026-01-12 03:58
| 2026-01-12 03:32
| 2026-01-12 03:26
| 2026-01-12 02:19










































