- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh sampai saat ini masih belum menentukan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2026.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen menjelaskan bahwa pihaknya masih memusatkan perhatian pada penanganan tanggap darurat akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di sejumlah wilayah Aceh."Belum ditetapkan UMP 2026, kita tunggu dulu situasi selesai tanggap darurat," katanya pada Senin dikutip dari Serambinews.com.Baca juga: UMP Sumut 2026 Naik Rp 236.412, Jadi Berapa?Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, batas waktu penetapan UMP 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.Meski demikian, hingga mendekati batas akhir tersebut, Pemerintah Aceh belum juga menuntaskan pembahasan besaran UMP 2026.Hal ini disebabkan kondisi daerah yang masih dalam tahap penanganan pascabencana.Baca juga: UMP 2026: Kaltim Sepakati Kenaikan 5,12 Persen, NTB Tetapkan Naik 2,7 PersenOleh karena itu, Akmil berharap pemerintah pusat dapat memberikan kelonggaran atau dispensasi waktu khusus bagi Aceh, setidaknya hingga masa tanggap darurat resmi berakhir."Kita mengharapkan dapat diberi dispensasi waktu. Kita tunggu saja dulu semoga ada kebijakan untuk kita agar waktu penetapan bisa lewat dari waktu yang ditetapkan, minimal selesai masa tanggap darurat," tuturnya.Sejauh ini, setidaknya sudah ada lima provinsi yang resmi menetapkan UMP 2026.Sementara beberapa provinsi lain sudah menyepakati besaran kenaikan UMP 2026 dan tinggal penetapan gubernur, contohnya Kalimantan Timur hingga Bali.Baca juga: 6 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2026, Mana Saja?Adapun lima provinsi yang sudah menetapkan UMP 2026 yakni:Sebagian tulisan di artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Pemerintah Aceh Belum Tetapkan UMP 2026, Masih Fokus Masa Tanggap Darurat"
(prf/ega)
UMP Aceh 2026 Belum Ditetapkan: Pemprov Fokus Tanggap Darurat, Minta Dispensasi Waktu
2026-01-12 08:12:59
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 08:06
| 2026-01-12 08:05
| 2026-01-12 07:15
| 2026-01-12 05:55
| 2026-01-12 05:43










































