- Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian.Salah satu tanggal yang kerap menjadi perhatian publik adalah 26 Desember 2025, sehari setelah perayaan Hari Raya Natal.Letaknya yang berdekatan dengan tanggal merah membuat sebagian masyarakat mempertanyakan status hari tersebut.Ketentuan resmi pemerintah pun memberi kejelasan mengenai pengaturan libur akhir tahun bagi ASN, pekerja swasta, maupun pelajar.Baca juga: 24 Desember 2025 Libur atau Tidak? Cek Kalender Libur untuk ASN, Karyawan Swasta, serta Libur SekolahMerujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tanggal 26 Desember 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama Natal.Dalam SKB tersebut, pemerintah juga mencantumkan daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025.Hari Raya Natal sendiri jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025 dan ditetapkan sebagai hari libur nasional.Sementara itu, cuti bersama Natal berlaku pada Jumat, 26 Desember 2025.Bagi pekerja, baik ASN maupun karyawan swasta, pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan dan kebijakan di masing-masing instansi atau perusahaan.Berbeda dengan pekerja, bagi pelajar tanggal 26 Desember 2025 sudah termasuk dalam periode libur sekolah yang berlangsung pada akhir semester.Baca juga: Kalender Desember 2025: Kapan Libur untuk ASN dan Karyawan Swasta, serta Libur Sekolah?Aparatur Sipil Negara mengikuti ketetapan libur resmi pemerintah.ASN memperoleh libur nasional Hari Raya Natal pada Kamis, 25 Desember 2025.Cuti bersama Natal ditetapkan pada Jumat, 26 Desember 2025.Susunan libur yang berdekatan dengan akhir pekan dan Tahun Baru memberi peluang bagi ASN untuk mudik, berwisata, atau menghabiskan waktu bersama keluarga.Kondisi ini juga berpotensi meningkatkan arus perjalanan masyarakat di berbagai daerah.
(prf/ega)
26 Desember 2025 Libur atau Tidak? Cek Kalender Libur untuk ASN, Karyawan Swasta, serta Libur Sekolah
2026-01-12 04:18:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:21
| 2026-01-12 04:20
| 2026-01-12 03:47
| 2026-01-12 03:02
| 2026-01-12 02:51










































