KARANGANYAR, – Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar 2026 deadlock.Pihak buruh dan asosiasi pengusaha tak kunjung mencapai kesepakatan. Putusan kenaikan sepenuhnya diserahkan ke Bupati Karanganyar, Rober Christanto.PLT Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Kabupaten Karanganyar, Heru Joko Sulistiyono, mengatakan rapat pembahasan telah dilakukan dua kali antara serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).Rapat pertama digelar Jumat dan dilanjutkan Minggu ."Hasilnya deadlock. Nantinya akan ditentukan langsung oleh Pak Bupati," ujar Heru saat dihubungi Kompas.com.Baca juga: 6 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2026, Mana Saja?Dalam rapat, perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah melakukan simulasi perhitungan UMK dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan skema alfa 0,5–0,9 sesuai Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan.Pihak buruh menginginkan alfa 0,9, sedangkan Apindo hanya setuju 0,5. Karena perbedaan ini, kesepakatan belum tercapai.Ketua KSPN Karanganyar, Haryanto, mengatakan usulan alfa 0,9 berdasarkan perhitungan daya beli dan harga pasar yang sudah dianalisis buruh."Dasar usulan kami dari daya beli dan harga pasar yang sudah kami hitung," kata Haryanto.Baca juga: UMK Lebak Banten 2026 Diusulkan Naik 7,49 Persen Jadi Rp 3.410.122Sementara itu, Ketua Apindo Karanganyar, Edy Darmawan, menolak usulan alfa 0,9 karena kondisi bisnis dinilai belum stabil.Faktor yang disebut memengaruhi keputusan antara lain utilitas mesin produksi yang belum maksimal dan tingkat okupansi hotel yang rendah."Kemarin terjadi deadlock dalam rapat, sehingga keputusan diserahkan kepada Bupati. Diharapkan beliau mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha dan kondusivitas ketenagakerjaan," kata Edy.Saat ini, tim dari pemerintah daerah tengah mengkaji hasil rapat bersama Bupati. Setelah itu, keputusan UMK 2026 akan dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan sebelum diumumkan secara resmi.
(prf/ega)
Pembahasan UMK Karanganyar "Deadlock"
2026-01-12 06:45:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:12
| 2026-01-12 05:24
| 2026-01-12 04:51
| 2026-01-12 04:44










































