Lapor SPT Pakai Coretax, 4,7 Juta Wajib Pajak Belum Aktivasi

2026-01-12 06:41:54
Lapor SPT Pakai Coretax, 4,7 Juta Wajib Pajak Belum Aktivasi
JAKARTA, - Direktorat Jenderal Pajak mencatat hampir 10.22 juta Wajib Pajak (WP) telah mengaktifkan akun Coretax hingga 30 Desember 2025 pukul 12.52 WIB.Targetnya 14,9 juta WP yang harus aktivasi, berarti 4,7 WP yang belum melakukan aktivasi Coretax.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan jika dirinci lebih lanjut jumlah WP orang pribadi (OP) 9.332.720, lalu WP Badan 805.607 dan Instansi Pemerintah 88.208.Baca juga: Cara Aktivasi Akun Coretax: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak Mulai 2025coretaxdjp.pajak.go.id Ilustrasi siapa pembuat Coretax DJP atau Coretax pajak. Di mana Coretax adalah sistem integrasi perpajakan.Selain itu, terdapat 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Rosmauli menyampaikan, Wajib Pajak instansi pemerintah dan pelaku PMSE tidak memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.“Sampai dengan saat ini sudah sekitar 10.22 juta wajib pajak. Target kami sebenarnya sekitar 14 juta,” ujar Rosmauli usai ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa .Mulai 1 Januari 2026, DJP akan menggunakan sistem Coretax untuk pelaporan SPT.DJP menilai periode pelaporan SPT Tahunan menjadi momentum penting untuk mendorong partisipasi Wajib Pajak mengaktifkan akun.Baca juga: Aktivasi Akun Coretax Wajib Pajak Tembus 9,8 Juta, Ini Cara Aktivasi Akun CoretaxUpaya percepatan juga melibatkan pemberi kerja. DJP mengimbau perusahaan mendorong pegawai melakukan aktivasi akun Coretax.Mulai tahun pajak 2025, DJP mendorong masyarakat beralih ke administrasi perpajakan cukup dilakukan melalui satu aplikasi modern yaitu Coretax.Itu berarti, SPT Tahunan 2025 yang harus disampaikan paling lambat Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi dan April 2026 untuk wajib pajak badan juga wajib dilaporkan lewat Coretax.Menurut laman DJP, ada tiga hal penting yang perlu segera dilakukan. Pertama, Aktivasi Akun Coretax, kedua, Perolehan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) dan ketiga, Validasi Kode Otorisasi.Baca juga: Menjelang 2026, Aktivasi Akun Coretax Tembus 9,87 Juta Wajib PajakSyarat utamanya adalah sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut cara aktivasi akun Coretax.KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP.Baca juga: Cara Aktivasi Akun Coretax di pajak.go.id untuk Lapor SPT Pajak 2025Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut.


(prf/ega)