Jakarta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto bicara permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) soal pencekalan lima nama terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perpajakan. Modusnya memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016-2020 di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).Mereka adalah Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kemenkeu; Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah; Heru Budijanto Prabowo selaku Konsultan Pajak; Karl Layman selaku Pemeriksa Pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu; dan Victor Rachmat Hartono selaku Direktur Utama (Dirut) PT Djarum. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membenarkan pihaknya telah mencekal lima nama tersebut.Advertisement“Betul (lima nama itu dicekal),” tutur Agus saat dikonfirmasi, Jumat .Agus mengatakan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) hanya melaksanakan permintaan pencekalan dari Kejagung. Alasan pengusul disebut terkait dugaan korupsi.“Dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan tersebut,” kata dia.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan alasan pengajuan cekal terhadap lima nama tersebut.“Jadi memang keterangan mereka sangat kami butuhkan dalam penanganan kasus ini,” tutur Anang saat dikonfirmasi, Kamis .“Alasan: korupsi,” demikian dinukil dari dokumen yang diterima dari Ditjen Imigrasi.Menurut Anang, penyidik menyimpulkan perlunya mencekal lima nama tersebut ke luar negeri. Sebab, jika lolos maka proses penyidikan dan pengambilan keterangan terhadap mereka dapat terhambat.“Jadi ini agar kelancaran penanganan kasus ini,” jelas dia.
(prf/ega)
Pencekalan Bos Djarum Victor Hartono dan Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Menteri Imipas: Sudah Kita Laksanakan
2026-01-12 06:18:02
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:56
| 2026-01-12 06:49
| 2026-01-12 06:22
| 2026-01-12 05:29
| 2026-01-12 04:53










































