Jakarta - Kementerian Kehutanan mengizinkan pemanfaatan material kayu hanyut yang menumpuk di lokasi banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk kebutuhan darurat pemulihan. Kebijakan ini diambil untuk mempercepat rekonstruksi wilayah terdampak, dengan tetap menjaga aspek legalitas dan mencegah penyalahgunaan.Direktur Jenderal Kementerian Kehutanan Laksmi Wijayanti mengatakan pemanfaatan kayu hanyut dilakukan atas dasar keselamatan rakyat dan kemanusiaan."Bahwa pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pasca bencana, serta bantuan material untuk masyarakat terkena dampak bagi pembangunan fasilitas dan sarana prasarana, dapat dilaksanakan atas dasar asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan,” kata Laksmi, Selasa .AdvertisementKayu yang semula berserakan dan mengganggu evakuasi dapat dimanfaatkan untuk pembangunan rumah warga, jembatan darurat, fasilitas publik hingga tanggul sementara.Namun, Laksmi menegaskan pemanfaatan kayu hanyut tetap harus sesuai aturan karena material tersebut memiliki status legal yang jelas.Ia menyebut kayu hanyutan dapat dikategorikan sebagai kayu temuan, yang mekanisme penanganannya wajib mengikuti UU No. 18 Tahun 2013 sehingga menuntut prinsip pelacakan dan pelaporan ketat agar tidak membuka celah praktik illegal logging.“Penyaluran pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan dan pemulihan pasca bencana diselenggarakan bersama secara terpadu antara Kementerian Kehutanan dengan instansi terkait pada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan berbagai unsur aparat penegak hukum,” jelasnya.
(prf/ega)
Kementerian Kehutanan Izinkan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabanjir Sumatera
2026-01-12 04:52:17
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:53
| 2026-01-12 04:42
| 2026-01-12 04:24
| 2026-01-12 02:16










































