BENGKULU, - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Hartanto, seorang pengacara, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu-Taba Penanjung, Selasa .Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, melalui Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus, Danang Prasetyo, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan."Seorang pengacara telah ditetapkan tersangka karena saat itu tersangka mengoordinasi ganti rugi tanam tumbuh sembilan warga terdampak pembangunan (WTP) pembangunan tol. Nah, dalam prosesnya, ganti rugi untuk sembilan WTP ini totalnya Rp 19 miliar terdapat ketidakbenaran," kata Danang Prasetyo di Kantor Kejati Bengkulu, Selasa .Ia melanjutkan, diketahui penyidik bahwa terdapat aliran dana dari sembilan WTP itu ke tersangka yang saat itu ditunjuk sebagai koordinator ganti rugi tanam tumbuh oleh kesembilan WTP.Baca juga: Mantan Kepala BPN Jadi Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Tol di BengkuluPenahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-1693/L.7/Fd.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Malabero Kelas IIB Kota Bengkulu selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2025 sampai dengan 16 November 2025."Profesi sebagai advokat yang terdapat 9 warga terdampak pembangunan (WTP) dengan lebih kurang 15 miliar rupiah dari 9 tersebut ada aliran dana yang masuk ke tersangka. Sementara untuk uang yang masuk ke depannya masih didalami," kata Danang Prasetyo.Kasi Penyidikan menegaskan, kejaksaan berkomitmen terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Provinsi Bengkulu.Baca juga: Bupati Bengkulu Selatan Akui Dihantam Pemangkasan TKD Rp 85 Miliar, Janji Kampanye soal Pembangunan Bakal DicicilSebelumnya diberitakan, Kejati Bengkulu menetapkan dua tersangka dalam perkara korupsi pembebasan lahan untuk jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung, tahun anggaran 2019 hingga 2026, Kamis .Adapun kedua tersangka itu ialah Hazairin Masrie, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Ahadiya Seftiana, mantan Kepala Bidang BPN."Atas perbuatan kedua tersangka, kerugian yang diderita negara mencapai Rp 4 miliar," ucap Danang.
(prf/ega)
Kejati Bengkulu Tetapkan Pengacara Jadi Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Tol
2026-01-12 05:50:31
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:40
| 2026-01-12 06:17
| 2026-01-12 06:06
| 2026-01-12 05:53
| 2026-01-12 04:46










































