- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan regulasi khusus terkait pembatasan akses pelajar terhadap konten berbahaya di media sosial.Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim menyebut peristiwa ledakan di SMAN 72 menjadi momentum penting bagi Ibu Kota untuk lebih serius melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.“Segera setelah kejadian, Gubernur (Pramono Anung) menggelar rapat koordinasi intensif bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), dan berbagai pihak terkait untuk mengkaji risiko konten berbahaya bagi pelajar,” ujar Chico, Senin , dikutip dari Antara, Senin .Dinas Pendidikan DKI Jakarta saat ini sedang menyusun aturan pembatasan akses, dengan penguatan pengawasan sekolah dan program literasi digital bagi siswa, guru, serta orangtua.Baca juga: Ikuti Australia, Denmark Larang Anak di Bawah 15 Tahun Punya MedsosKata Chico, proses tersebut sudah memasuki tahap akhir. Menurutnya DPRD DKI Jakarta melalui Komisi E juga mendukung penuh dan mendorong agar kebijakan tersebut segera diterbitkan guna melindungi kesehatan mental anak-anak sekolah.“Peluncuran (kebijakan itu) bertahap mulai Januari 2026, dengan proyek percontohan di beberapa wilayah prioritas, termasuk Jakarta Utara,” kata Chico.Pemprov DKI juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperkuat verifikasi usia dan filter konten berbahaya yang mencakup kekerasan, radikalisme, dan hoaks pada sejumlah platform, yakni TikTok, YouTube, dan Instagram.Baca juga: 6 Negara yang Melarang Anak di Bawah Umur Punya MedsosNewsfinale Ilustrasi MedsosSebelumnya, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mendukung pemblokiran akses digital maupun media sosial (medsos) bagi remaja dan berharap kebijakan tersebut dapat melindungi mentalitas generasi muda."Sangat mendukung (untuk diblokir). Bukan hanya konten yang mengarah pada ekstremisme, tapi juga konten pornografi serta konten sensitif terkait agama," kata Aziz di Jakarta, Kamis , dilansir Antara.Ia menilai pemblokiran akses digital merupakan kewenangan pemerintah.Sebab orangtua tidak mungkin bisa sepenuhnya memantau anaknya mengakses hal-hal demikian. Menurutnya pembatasan seharusnya dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Komdigi.Baca juga: Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Medsos, Pelanggar Bisa Didenda Rp 544 Miliar"Ini sangat penting untuk diblokir oleh pemerintah karena hanya pemerintah yang punya kewenangan," katanya.
(prf/ega)
Pemprov DKI Jakarta Regulasi Akses Pelajar ke Konten Berbahaya di Medsos
2026-01-12 04:28:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:24
| 2026-01-12 05:20
| 2026-01-12 03:56
| 2026-01-12 03:14










































