Bagaimana UMP Jakarta 2026 Ditetapkan? Ini Rumus dan Simulasi Kenaikannya

2026-01-12 15:32:45
Bagaimana UMP Jakarta 2026 Ditetapkan? Ini Rumus dan Simulasi Kenaikannya
JAKARTA, – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta mengikuti pedoman terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat.Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Syaripudin mengatakan, pembahasan UMP selanjutnya akan dilakukan melalui Dewan Pengupahan Provinsi.“Pedoman sudah ditetapkan. Nanti akan dilakukan pembahasan oleh Dewan Pengupahan Provinsi,” ujar Syaripudin saat dikonfirmasi, Rabu .Baca juga: Pramono: UMP Jakarta 2026 Hampir Final, Pekan Ini DibahasSebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang memuat formula baru penentuan upah minimum, mulai dari UMP hingga UMSK.Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut, formula tersebut ditetapkan setelah mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, terutama serikat buruh.“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang alfa 0,5–0,9,” kata Yassierli, Selasa .Alfa merupakan indeks yang mencerminkan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah.Dalam simulasi UMP Jakarta, indikator yang digunakan antara lain inflasi tahunan Jakarta November 2025 sebesar 2,67 persen dan pertumbuhan ekonomi Jakarta Triwulan III-2025 sebesar 4,96 persen.Baca juga: Mungkinkah UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 6 Juta? Ini Kata PramonoDengan asumsi tersebut, kenaikan UMP Jakarta diperkirakan berada di kisaran 5,15 persen hingga 7,13 persen.Jika menggunakan alfa 0,5, UMP Jakarta 2026 diproyeksikan naik menjadi sekitar Rp 5,67 juta per bulan.Sementara dengan alfa 0,9, UMP bisa mencapai sekitar Rp 5,78 juta per bulan.Meski demikian, angka final UMP Jakarta 2026 masih menunggu hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi dan keputusan resmi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.


(prf/ega)