Perayaan Natal Nasional Digelar 5 Januari, Bakal Undang Prabowo

2026-01-12 15:16:35
Perayaan Natal Nasional Digelar 5 Januari, Bakal Undang Prabowo
Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) akan menggelar perayaan Natal nasional pada Januari 2026 di Stadion Tenis Indoor Senayan. Presiden Prabowo Subianto akan diundang dalam perayaan tersebut."Agendanya hari Senin, tanggal 5 Januari. Bapak Presiden kita undang hadir jam 6.40 di Senayan," kata Ketua Umum Panitia Natal Nasional Maruarar Sirait saat rapat natal nasional di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Minggu .Pria yang juga Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) itu mengatakan, Presiden Prabowo sudah memberikan arahan khusus untuk agenda itu. Katanya, Prabowo ingin perayaan disisipi dengan bantuan sosial."Arahan Bapak nomor satu sederhana saja jangan berpesta mewah. Perbanyak bantuan-bantuan sosial apakah di bidang pendidikan sembako dan lainnya," jelas dia.Selain itu, Prabowo juga menyetujui keinginan perayaan Natal ini jadi persembahan untuk rakyat Palestina. Nantinya Duta Besar Palestina akan diundang langsung."Diskusi lagi bagaimana misi perdamaian Palestina kita dukung bagaimana persembahan umat Kristiani yang sedang merayakan Natal didedikasikan nanti kita undang," katanya."Persembahan Natal itu diberikan kepada Dubes Palestina. Beliau menyampaikan bagus sekali. Kita melihat itu bukan masalah agama tapi masalah kemanusiaan," imbuh dia.Adapun undangan dalam perayaan natal itu terhitung sebanyak 5.000 orang, di antaranya mereka akan mengundang anak yatim hingga janda."Anak yatim piatu kita juga berikan perhatian. Kemudian 500 guru agama Kristen dan 500 guru agama Katolik, 500 guru sekolah negeri juga akan kita beri perhatian. Saya juga ingin mengundang kalau boleh 500 disabilitas janda-janda yang perlu diperhatikan. Mungkin dari 5.000 itu 3.000," ucapnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 13:26