JAKARTA, - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa lebih dari 20 saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES)."Untuk saksi, sudah (diperiksa) lebih dari 20 orang. Kan ini sudah penyelidikan dulu, baru penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, kepada wartawan, Rabu .Ia mengatakan, penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah berjalan di persidangan.Baca juga: Kejagung Segera Limpahkan Berkas Nadiem ke Pengadilan Tipikor"Dan ini pengembangan dari perkara yang sudah berjalan di persidangan. Jadi, perkara ini sudah penyidikan sejak Oktober oleh Kejagung," ujar dia.Anang menegaskan, kasus yang ditangani tim penyidik di Gedung Bundar tersebut berkaitan dengan periode 2008-2015, bukan 2017 seperti yang sempat beredar di publik."Ini kan kalau Gedung Bundar menangani periode 2008-2015, bukan 2017," imbuh dia.Meski telah berada di tahap penyidikan, Anang menyebut, hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.Baca juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Mentah BUMN, Sudah Naik PenyidikanSebelumnya, Kejagung memastikan tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah di Petral/PES, anak perusahaan Pertamina yang berbasis di Singapura.Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025."Sudah naik penyidikan," kata Anang, kepada wartawan, Senin .
(prf/ega)
Kejagung Periksa Lebih dari 20 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah
2026-01-11 15:22:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 13:30
| 2026-01-11 13:20
| 2026-01-11 12:52
| 2026-01-11 12:47
| 2026-01-11 12:43










































