YOGYAKARTA, - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2026 akan mengalami kenaikan.Namun, sementara ini, berapa jumlah pasti kenaikan tersebut balum bisa ditentukan. Sebab, masih harus menunggu keputusan sidang dewan pengupahan dengan pekerja untuk mengumumkan UMP 2026.Diketahui, pada tahun 2025 ini, UMP DIY berada di angka Rp 2.264.080. Jumlah ini mengalami kenaikan 6,5 persen jika dibandingkan pada 2024 lalu.Terkait dengan besaran kenaikan UMP 2026, Sultan mengatakan pihaknya masih menunggu hasil rapat, sehingga sementara ini belum bisa diketahui berapa besaran UMP.“Saya nunggu sidang dewan pengupahan, nunggu dari kesepakatan,” ujar Sultan HB X pada Senin, .Baca juga: Desakan Mundur Gus Yahya, PWNU DIY Serukan IslahMeski begitu, ia memastikan bahwa UMP 2026 akan naik, tetapi berapa jumlah kenaikannya masih menunggu hasil dari rapat tersebut.“Naik pasti naik, tapi dasarnya apa belum tahu,” kata dia.Sementara itu, pemerintah masih menggodok formulasi penetapan upah minimum untuk tahun 2026.Pada tahun-tahun sebelumnya, penetapan upah minimum 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.Baca juga: Jelang Pengumuman UMP DIY 2026, Cek Daftar Kenaikan Upah 10 Tahun TerakhirAturan ini yang kemudian menjadi dasar penentuan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).PP 51/2023 itu mengatur bahwa kenaikan upah minimum dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan tiga variabel utama, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu yang menggambarkan produktivitas, dan daya beli.Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa penetapan upah minimum tahun depan tidak lagi menggunakan satu angka yang sama untuk semua daerah.Kebijakan ini diambil karena pemerintah ingin mengurangi disparitas atau kesenjangan upah minimum antar provinsi maupun kabupaten/kota.“Jadi tidak dalam satu angka karena dalam satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Kamis .Baca juga: BMKG Prediksi La Nina Lemah di DIY, Curah Hujan Meningkat Jelang NataruMenurut Yassierli, pendekatan baru tersebut dapat memberikan ruang bagi setiap daerah untuk menyesuaikan kebijakan pengupahan berdasarkan kondisi ekonomi masing-masing.
(prf/ega)
Sultan HB X Pastikan UMP DIY 2026 Naik, Besaran Tunggu Kesepakatan
2026-01-12 07:26:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:20
| 2026-01-12 06:29
| 2026-01-12 06:19
| 2026-01-12 05:06










































