Truk Pecah Ban di Jl Letjen S Parman Arah Slipi, Lalin Macet

2026-01-31 09:36:54
Truk Pecah Ban di Jl Letjen S Parman Arah Slipi, Lalin Macet
Lalu lintas (lalin) di Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat arah Slipi macet. Kemacetan terjadi imbas adanya truk pecah ban."Situasi arus lalu lintas di Jl S Parman Jakarta Barat tepatnya depan RS Harapan Kita arah Slipi terpantau padat imbas adanya kendaraan truk mengalami gangguan pecah ban," kata TMC Polda Metro Jaya di akun X resminya, Selasa (2/12/2025).Truk pecah ban tersebut berada di lajur paling kanan sehingga membuat kendaraan tersendat saat menuju lokasi. Namun kendaraan lainnya dapat melintas di sisi jalan lainnya.Saat ini truk gangguan tersebut sedang ditangani. Berdasarkan foto yang diunggah TMC Polda Metro, terlihat sudah ada petugas kepolisian di lokasi untuk mengatur lalin."Saat ini sedang proses penanganan dan di bantu pengamanan oleh petugas," tulis TMC Polda Metro Jaya.Simak juga Video: Pecah Ban, Pikap Muatan Jeruk di Klaten Tabrak Tiang Listrik dan Terbalik[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-31 10:06