KPK Panggil Dirjen Kemenkes Jadi Saksi Kasus RSUD Kolaka Timur

2026-01-12 07:23:16
KPK Panggil Dirjen Kemenkes Jadi Saksi Kasus RSUD Kolaka Timur
JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim).Azhar Jaya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes.“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis .Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yaitu, Feggy Istiana selaku Teller Bank Sultra Cabang Jakarta; Hidayat selaku Komisaris PT Pilar Cadas Putra; dan Nugroho Budiharto selaku Direktur PT Patroon Arsindo.Baca juga: KPK Panggil Dirjen Kemenkes Jadi Saksi Terkait Kasus Korupsi RSUD Kolaka TimurMeski demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi tersebut.Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, salah satunya adalah Bupati Abdul Azis.“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari.Berikut adalah lima orang tersangka kasus ini:1. Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Kolaka Timur atau Kotim2. Andi Lukman Hakim (ALH), selaku Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk Pembangunan RSUD3. Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim4. Deddy Karnady (DK) selaku pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP)5. Arif Rahman (AR) selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.Berdasarkan keterangan Asep Guntur Rahayu, Deddy Karnady dan Arif Rahman dari pihak swasta diduga memberi suap.“Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Asep.Adapun Abdul Azis dan Andi Lukman Hakim adalah pihak penerima suap.“Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Asep.Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.


(prf/ega)