Modus Keripik Pisang Berbumbu Narkoba, Kejari Kabupaten Bogor Musnahkan 5 Kg Barang Bukti Inkrah

2026-01-12 14:14:51
Modus Keripik Pisang Berbumbu Narkoba, Kejari Kabupaten Bogor Musnahkan 5 Kg Barang Bukti Inkrah
BOGOR, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memusnahkan beberapa barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di Cibinong, Selasa .Salah satu diantaranya adalah keripik pisang seberat 5 kilogram yang telah dicampur zat narkoba.Pantauan Kompas.com, keripik pisang tersebut terbungkus plastik bening besar. Sekilas, bentuknya tidak berbeda dengan keripik pisang pada umumnya.Baca juga: Kejari Bogor Musnahkan 5 Kilogram Keripik Pisang Berbumbu NarkobaKepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor Rinaldy mengatakan bahwa keripik pisang yang bercampur narkoba itu bukan untuk diperjualbelikan."Buat pribadi sama temen-temen terdekat aja. Bereksperimen dia (tersangkanya)," kata Rinaldy, kepada wartawan disela-sela pemusnahan.Adapun zat narkobanya berbentuk cairan dicampur ke keripik pisang dengan cara disemprot."Zatnya aja itu disprotkan ke keripik ini," tambahnya.Baca juga: Sopir Cadangan Bus Cahaya Trans Negatif Narkoba usai Kecelakaan Maut Tol KrapyakSementara itu, Kasi Intelijen Kejari Ahmad Sudarmaji mengatakan kasua keripik pisang bercampur narkoba itu terungkap di Gunung Putri pada tahun 2023.Terdapat beberapa terdakwa dalam kasus ini yaitu DM, AS dan MA. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 tentang Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009."Positif mengandung MDMB-INACA terdaftar golongan I nomor urut 202 lampiran Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Sudarmaji.


(prf/ega)