SIKKA, – Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan Bripka F di tempat khusus.Penahanan dilakukan setelah anggota Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Sikka ini menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam pada Senin .Pemereriksaan tersebut terkait kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial H (29), warga Kampung Buton, Kelurahan Kota Uneng, Minggu .“Setelah diperiksa langsung ditempatkan di tempat khusus dalam ruangan tahanan Propam,” ujar Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga di Maumere, Senin.Baca juga: Oknum Polisi Satpolairud Polres Sikka Mabuk Aniaya Warga Hingga TerlukaLeonardus menyampaikan bahwa selain Bripka F, Propam Polres Sikka juga smemeriksa korban, dan saksi.Belum diketahui motif pelaku menganiaya korban.Leonardus berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut setelah proses penyelidikan rampung.Baca juga: 1.225 Warga Sikka NTT Terjangkit HIV-AIDS, 260 Orang Meninggal DuniaKapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno meminta anggotanya tidak melakukan pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana.Supeno menegaskan setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan masuk ranah pidana dapat dikenakan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).Ia juga mengingatkan bahwa konsekuensi dari sebuah pelanggaran bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga keluarga dan institusi Polri secara keseluruhan.“Jagalah dirimu, jagalah sikapmu, dan jagalah nama baik institusi. Jangan bermain-main dengan pelanggaran, apalagi yang berkaitan dengan tindak pidana. Sekali kita salah melangkah, dampaknya bukan hanya pada karier, tetapi juga pada keluarga dan citra Polri di mata masyarakat,” kata dia.Baca juga: Rumah Produksi Garam Milik Kopdit Pintu Air Resmi Beroperasi, Siap Tampung Garam dari Petani di SikkaSebelumnya, Propam Polres Sikka mengamankan Bripka F setelah menerima laporan dari korban.Saat diamankan, Bripka F dalam kondisi mabuk minuman keras (miras).Pelaku membawa senjata laras panjang jenis SS1 dan memukul korban menggunakan popor senjata hingga menyebabkan luka memar pada jari tengah korban.Pelaku juga sempat menyerang saudara laki-laki korban serta merusak pintu rumah.
(prf/ega)
Polisi Penganiaya Warga di Sikka NTT Ditahan di Tempat Khusus
2026-01-12 03:59:34
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:10
| 2026-01-12 02:51
| 2026-01-12 02:50
| 2026-01-12 02:31
| 2026-01-12 01:57










































