SEMARANG, - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengimbau agar seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya tidak bepergian ke luar negeri selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026.Larangan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang menyatakan penundaan libur ke luar negeri mulai 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026.Gubernur Luthfi membenarkan adanya SE Kemendagri tersebut setelah mengikuti rapat Menjaga Kondusivitas Wilayah Jawa Tengah menyambut Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, bersama 35 kabupaten/kota.“Surat edaran dari Mendagri untuk tidak meninggalkan tempat selama Nataru itu ada, nggih, (tidak boleh ke luar negeri) betul, gak boleh,” ujar Luthfi usai rapat koordinasi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin .Baca juga: Gubernur Aceh Sudah Tolak Izin Bupati Aceh Selatan ke Luar Negeri di Tengah BencanaLuthfi menegaskan larangan tersebut berlaku hingga libur Tahun Baru 2026 selesai.Namun, ia belum dapat memastikan waktunya secara detail karena belum membaca SE tersebut secara lengkap.“Dimulainya sekarang, kalau enggak salah, aku belum baca,” tuturnya.Saat ditanya soal sanksi bagi kepala daerah yang melanggar SE Mendagri, Luthfi mengarahkan awak media untuk bertanya langsung kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.“Tanyakan beliau (Mendagri),” kata Luthfi.Dalam rapat koordinasi, Luthfi sempat menanyakan kepada Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, apakah ia berencana pergi ke Vatikan saat Natal mendatang.“Ke Vatikan?” tanya Luthfi.Agustina menegaskan tidak akan bepergian ke luar negeri, sesuai larangan dalam SE Mendagri.“Tidak Pak, kan sudah ada surat larangan bepergian ke luar negeri,” tutur Agustina.
(prf/ega)
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Larang Kepala Daerah Bepergian ke Luar Negeri Saat Nataru 2025-2026
2026-01-12 12:49:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 12:48
| 2026-01-12 12:31
| 2026-01-12 10:56
| 2026-01-12 10:46










































