JAKARTA, - Sebanyak 150 WNI di Semenanjung Malaysia terancam hukuman mati, baik yang kasusnya masih dalam proses penyidikan, persidangan, maupun tahap banding.Hal tersebut menurut data yang dihimpun Atase Hukum Kedutaan Besar RI (KBRI) di Malaysia.Mayoritas kasus terkait narkotika, baik sebagai kurir, pihak yang tertipu oleh sindikat, maupun yang terlibat tanpa pemahaman penuh mengenai konsekuensinya.“Selain itu, terdapat pula kasus pembunuhan dan tindak pidana berat lainnya yang juga menuntut perhatian serius, karena masing-masing kasus memiliki dimensi hukum, sosial, dan kemanusiaan yang berbeda,” kata Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur, Danang Waskito, dalam siaran pers Kementerian Hukum, Selasa .Baca juga: Menhub Tinjau Banjir Sumatera, DPR Batalkan Rapat Persiapan Natal dan Tahun Baru 2026Danang mengatakan, Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur, Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru, dan KJRI Penang bertugas memastikan setiap WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati mendapatkan pendampingan hukum yang layak dan proses peradilan yang adil (fair trial).Dia mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap WNI yang terlibat kasus hukum di Malaysia, seperti menunjuk pengacara pembela (defence counsel) bagi WNI yang terancam hukuman mati dan tidak mampu secara finansial, melakukan pemantauan langsung terhadap proses persidangan, termasuk menghadiri sidang-sidang penting untuk memastikan hak-hak terdakwa dihormati.Kemudian, melakukan kunjungan konsuler ke tahanan guna memastikan kondisi fisik dan psikologis mereka tetap stabil, serta membangun komunikasi dengan otoritas hukum Malaysia, baik Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah, maupun Lembaga Pemasyarakatan.“Hal ini untuk memperoleh informasi akurat dan memperjuangkan perlakuan yang manusiawi bagi para WNI, hingga menyiapkan dukungan advokasi dan komunikasi diplomatik, terutama pada tahap-tahap krusial seperti permohonan pengampunan kepada Yang di-Pertuan Agong atau Sultan Negeri,” ujar dia.Baca juga: Viral, Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, Ketua MPR Duga Itu Ditebang, Bukan RobohMenurut Danang, tantangan yang dihadapi saat ini masih sangat besar.Sebab, kata dia, setiap kasus memiliki dinamika hukum yang berbeda, mulai dari kesulitan pembuktian, perbedaan bahasa, keterbatasan pemahaman hukum oleh terdakwa, hingga lamanya proses banding.“Oleh karena itu, koordinasi lintas lembaga menjadi kunci utama dalam memperkuat efektivitas pelindungan hukum dan diplomatik bagi para WNI,” tutur dia.Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Sesditjen AHU Kemenkum) RI, Hantor Situmorang, mengatakan, Atase Hukum pada KBRI Kuala Lumpur, yang merupakan kepanjangan tangan Ditjen AHU Kemenkum di luar negeri, memiliki peran substantif dalam pelindungan WNI.Dia juga mengatakan, salah satu isu yang menjadi perhatian Presiden RI Prabowo Subianto adalah terkait status kewarganegaraan.“Kegiatan ini tidak hanya wujud kepedulian negara terhadap WNI yang terjerat hukuman mati di luar negeri, tetapi memastikan pemahaman dan interpretasi yang tepat terhadap sistem hukum nasional kita, sekaligus menjembatani komunikasi hukum lintas negara, baik dengan otoritas setempat, hingga stakeholders lainnya, seperti profesi hukum di Malaysia,” kata Hantor.Baca juga: Bertemu Prabowo, Ketua MPR RI Ungkap Sempat Bahas Amandemen UUD 1945Terakhir, Sesditjen AHU mengatakan Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur sudah memahami layanan Ditjen AHU di bidang pidana, yakni pemberian keterangan ahli, pendapat hukum, grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi yang saat ini juga sedang disusun dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.“Tidak lupa juga layanan Ditjen AHU yang berkaitan dengan hukum pidana lintas negara, seperti Mutual Legal Assistance, Ekstradisi, dan transfer narapidana,” ucap dia.
(prf/ega)
150 WNI di Malaysia Terancam Hukuman Mati
2026-01-12 04:52:47
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:25
| 2026-01-12 04:12
| 2026-01-12 03:41










































