DENPASAR, - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis 8,5 tahun penjara terhadap seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Afrika Selatan, Lungile Ntombenhile Mzimela.Dia terbukti bersalah dalam kasus penyelundupan satu kilogram sabu ke Bali. Putusan ini dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Iman Luqmanul Hakim, dengan dua hakim anggota lainnya, di ruang sidang Cakra PN Denpasar, Selasa .Dalam putusannya, Iman menegaskan, terdakwa terbukti secara sah menyalurkan atau mengimpor narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.Baca juga: WN Afrika Selatan Selundupkan 1 Kg Sabu di Celana Dalam ke BaliPerbuatan terdakwa tersebut diancam dan diatur dalam Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dituangkan dalam dakwaan alternatif ke-satu penuntut umum."Oleh karena itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama delapan tahun enam bulan, dan denda sebesar Rp 1 milliar subsidair tiga bulan kurungan," kata Iman saat membacakan amar putusannya.Menurut Iman, vonis tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan. Yakni, hal memberatkan di antaranya, terdakwa adalah WNA yang seharusnya menghormati hukum di Indonesia, dan narkotika jenis sabu yang dibawa terbilang banyak yang dapat membahayakan masyarakat Bali.Sedangkan, hal meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan mengakui terus terang perbuatannya.Selain itu, terdakwa merupakan orang suruhan yang terpaksa melakukan penyelundupan karena tergiur dengan iming-iming upah yang besar."Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki tanggungjawab atas masa depan anak-anaknya, dan terdakwa adalah seorang ibu yang sedang dalam keadaan hamil," ungkap Majelis Hakim.Baca juga: Demi Rp 25 Juta, Pria Asal Makassar Selundupkan Sabu di Celana DalamHukuman yang diterima WNA ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut, yakni 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.Selain itu, putusan ini juga langsung inkrah, setelah terdakwa bersama penasihat hukumnya dan jaksa penuntut langsung menyatakan menerima.Sebelumnya diberitakan, Lungile ditangkap petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Minggu .Dia ditangkap karena mencoba menyelundupkan sabu seberat satu kilogram di celana dalamnya.Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Kombes Pol Made Sinar Sumbawa menjelaskan, Lungile membawa paket sabu tersebut dari Johannesburg, Afrika Selatan, dengan iming-iming imbalan sebesar Rp 25 juta."LN mengaku membawa narkotika jenis sabu dari Johannesburg ke Bali atas suruhan Sindi, untuk diserahkan kepada seseorang di Bali."Begitu kata Sinar saat konferensi pers di Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja, Kota Denpasar, Kamis silam.
(prf/ega)
Hamil Tua, WN Afsel Penyelundup 1 Kg Sabu di Celana Dalam Divonis 8,5 Tahun Bui di Bali
2026-01-12 04:21:05
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:06
| 2026-01-12 03:25
| 2026-01-12 03:12
| 2026-01-12 03:12
| 2026-01-12 02:17










































