Kalteng Batasi Angkutan Skala Besar Jelang Mudik Nataru, Ini Ruas-ruas Jalan yang Dilakukan Pembatasan

2026-01-12 05:52:11
Kalteng Batasi Angkutan Skala Besar Jelang Mudik Nataru, Ini Ruas-ruas Jalan yang Dilakukan Pembatasan
PALANGKA RAYA, - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) memberlakukan pembatasan angkutan skala besar, termasuk truk perusahaan, menjelang musim mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan dan mencegah kecelakaan akibat tingginya mobilitas masyarakat.Kepala Dinas Perhubungan Kalteng, Yulindra Dedy, menjelaskan, terdapat beberapa ruas jalan non-tol yang bakal dibatasi, antara lain:“Perlu ada pembatasan angkutan skala besar, seperti truk milik perusahaan besar. Ada beberapa ruas yang dibatasi, yakni Palangka Raya-Kuala Kurun, Lingkar Selatan Sampit, Palangka Raya-Pangkalan Bun, dan Palangka Raya-Banjarmasin,” ujar Yulindra Dedy, Senin .Baca juga: Truk Tangki Solar Terguling di Purworejo, Jalan Raya Kalijambe Lumpuh Total Berjam-jamPembatasan dilakukan terutama pada puncak libur Nataru, mulai sepekan sebelum hari H hingga H+2.Pemprov Kalteng juga menyurati perusahaan-perusahaan besar agar menghentikan sementara operasional truk, khususnya yang mengangkut CPO (minyak sawit mentah) atau barang berdimensi besar.“Angkutan barang, terutama yang mengangkut komoditas seperti CPO, seringkali memiliki dimensi besar dan kecepatan rendah, yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan saat lalu lintas padat,” jelas Dedy.Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng, AKBP Irwansyah, menambahkan, pihak kepolisian akan melakukan imbauan bersama Dinas Perhubungan agar perusahaan swasta tidak mengoperasikan truk pada musim mudik.“Apabila masih ada perusahaan swasta yang beraktivitas, akan kami berikan peneguran sesuai kesepakatan dengan instansi terkait,” kata Irwansyah.Pemberian sanksi terhadap truk yang melanggar akan dibahas lebih lanjut, terutama bagi kendaraan yang masih mengangkut sembako atau bahan bakar, yang masih diperbolehkan melintas.“Untuk sanksi akan kami bicarakan bersama-sama nanti, sejauh mana, apakah memang masih diperbolehkan, khususnya yang masih memuat sembako, bahan bakar, itu kan masih diperbolehkan,” pungkas Irwansyah.


(prf/ega)