Ini Wewenang dan Tugas Ketum PBNU, yang sedang Diterpa Isu Pemberhentian

2026-01-12 04:55:37
Ini Wewenang dan Tugas Ketum PBNU, yang sedang Diterpa Isu Pemberhentian
JAKARTA, - Kursi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah memanas setelah terbitnya surat yang menyatakan pemberhentian Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.Permintaan untuk memberhentikan Gus Yahya dari Ketum PBNU bermula dari risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar Kamis .Intinya, rapat harian Syuriyah PBNU itu mengeluarkan tiga pertimbangan yang meminta Gus Yahya diberhentikan dari posisi Ketum PBNU.Baca juga: Gus Yahya Harap PBNU Tetap Utuh Sebagai OrganisasiRisalah tersebut berlanjut dengan keluarnya surat edaran nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, yang intinya menyebut Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus sebagai Ketum PBNU per 26 November 2025.Gus Yahya pun menegaskan, pengurus NU dari berbagai tingkatan menolak dirinya diberhentikan dari kursi Ketum PBNU.Ia menyebut, pemberhentian siapapun di PBNU harus dilakukan melalui proses muktamar. Ia menegaskan itu saat jumpa pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu ."Menolak adanya pemberhentian siapapun, apalagi mandataris sampai dengan muktamar yang akan datang. Itu sudah disampaikan jajaran pengurus di berbagai tingkatan," ujar Gus Yahya dilihat dari siaran Kompas TV.Baca juga: Konflik Internal Pimpinan PBNU, Rais Syuriah PWNU Jakarta Dorong IslahANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Ketua Umum PBNU terpilih Yahya Cholil Staquf (tengah) melambaikan tangan usai pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 di Universitas Lampung, Lampung, Jumat . Yahya Cholil Staquf terpilih sebagai Ketua Umum PBNU periode 2021-2026 pada Muktamar NU ke-34 mengalahkan Said Aqil Siradj.Posisi Ketum PBNU yang saat ini tengah memanas sendiri mempunyai tugas dan wewenang yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) periode 2022-2027.AD/ART tersebut merupakan hasil Muktamar NU yang digelar di Lampung pada akhir Desember 2021.Dalam Pasal 64 ayat (1) AD/ART, dijelaskan delapan wewenang Ketum PBNU, yakni:Baca juga: Gus Yahya Klaim Pengurus NU Tolak Dirinya Diberhentikan dari Ketum PBNUANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Ketua Umum PBNU terpilih Yahya Cholil Staquf (kanan) bersama mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj (kiri) menyampaikan keterangan usai pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 di Universitas Lampung, Lampung, Jumat . Yahya Cholil Staquf terpilih sebagai Ketua Umum PBNU periode 2021-2026 pada Muktamar NU ke-34 mengalahkan Said Aqil Siradj.Kemudian dalam Pasal 64 ayat (2), diatur mengenai empat tugas Ketum PBNU, yaitu:


(prf/ega)