JAKARTA, - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi GR (34), seorang Warga Negara Swedia, pada Rabu, .Langkah tersebut dilakukan setelah pihak Imigrasi menerima surat resmi dari Otoritas Kepolisian Swedia yang meminta bantuan untuk memulangkan GR ke Swedia.GR diduga terlibat dalam kejahatan kekerasan serius di Swedia.“Kami bertindak setelah menerima permintaan resmi dari Otoritas Kepolisian Swedia. GR dicurigai terlibat dalam kejahatan kekerasan serius di Swedia selama setahun terakhir dan terlacak berada di Indonesia sejak Agustus 2025, meskipun belum masuk ke dalam red notice Interpol,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan tertulis, Selasa .Baca juga: Imigrasi Duga Ada Oknum WNI Terlibat dalam Masuknya WNA Investor BodongYuldi mengatakan, berdasarkan penelusuran, GR pertama kali tercatat masuk ke Indonesia pada 7 Agustus 2025 dengan menggunakan visa on arrival.Dia mengatakan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk melakukan pelacakan.Berdasarkan pengecekan sistem oleh petugas, ditemukan bahwa GR telah overstay lebih dari 60 hari.Oleh karena itu, Imigrasi memasukkan GR ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) untuk mencegahnya keluar dari wilayah Indonesia.“Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Selasa pukul 11.00 WIB, GR terdeteksi dan diamankan oleh petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak bepergian, untuk selanjutnya dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujarnya.Baca juga: Imigrasi Tangerang Tangkap 10 WNA Pakistan dan Irak Terkait Dugaan Investasi BodongYuldi mengatakan, setelah diamankan, GR dipulangkan dengan pengawasan ketat dari petugas imigrasi serta Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta hingga diserahterimakan kepada Otoritas Kepolisian Swedia di Stockholm.Sementara itu, Komisaris Polisi Nasional Swedia, Petra Lundh, berterima kasih kepada jajaran Ditjen Imigrasi atas penangkapan GR yang telah melakukan tindakan kriminal berat sejak tahun 2015 di Swedia.GR ditengarai terlibat dalam sejumlah percobaan pembunuhan, pelanggaran senjata berat, serta pelibatan anak di bawah umur dalam aktivitas kriminal.“Kami sangat terbantu dengan kesigapan Imigrasi Indonesia. Dalam waktu kurang dari 2 minggu, buronan yang kami cari sudah tertangkap dan bahkan dikawal pemulangannya hingga Swedia,” kata Lundh.Terkait hal ini, Imigrasi Indonesia juga telah memasukkan GR dalam daftar penangkalan (cekal) agar tidak dapat masuk lagi ke wilayah Indonesia.Baca juga: Menyamar Jadi Pelanggan, Imigrasi Jakbar Tangkap Dua PSK Asal Uzbekistan di HotelYuldi menjelaskan bahwa langkah ini menjadi sinergi terbaik dari kerjasama antarnegara di mana imigrasi menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan negara.“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan internasional di Indonesia. Kami akan memastikan hal tersebut terjadi dengan terus bersinergi dengan otoritas terkait, baik di dalam maupun luar negeri, semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan kami,” ucap dia.
(prf/ega)
Imigrasi Deportasi WN Swedia Pelaku Kejahatan Kekerasan Serius
2026-01-12 06:09:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:29
| 2026-01-12 06:01
| 2026-01-12 05:45
| 2026-01-12 04:35










































