Paling Lambat Diumumkan Besok, Ini 10 Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP 2026

2026-01-12 05:26:39
Paling Lambat Diumumkan Besok, Ini 10 Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP 2026
- Pemerintah menetapkan batas akhir bagi gubernur untuk menetapkan sekaligus mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada Rabu .Ketentuan ini berlaku secara nasional dan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menentukan standar upah minimum di wilayah masing-masing.Namun, sampai dengan Selasa malam, baru 10 gubernur yang mengumumkan UMP 2026 melalui kesepakatan Dewan Pengupahan.Sebagai informasi, penetapan UMP 2026 diumumkan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.“Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa ,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dikutip dari Antara, Rabu .“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” imbuhnya.Lantas, mana saja provinsi yang sudah menetapkan dan mengumumkan UMP 2026?Baca juga: 6 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2026, Mana Saja?Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini wilayah yang telah menetapkan UMP 2026:Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution telah menetapkan UMP Sumut pada 2026 sebesar Rp 3.228.971.Angka tersebut mengalami kenaikan Rp 236.412 atau sekitar 7,9 persen dari tahun sebelumnya.Sebelumnya, UMP Sumut 2025 adalah Rp 2.992.559."Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Kenaikan 7,9 persen ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan," kata Bobby, dikutip dari Antara, Sabtu .Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.942.963.Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025.Mengacu aturan tersebut, UMP Sumsel 2025 naik sekitar 7,10 persen dibandingkan UMP 2025.“Saya mengumumkan UMP Provinsi Sumsel tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963,” kata Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang dikutip dari Antara, Sabtu .Selain UMP, Pemprov Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025.Berdasarkan aturan tersebut, UMSP Sumsel 2026 berlaku untuk 9 sektor usaha sebagai berikut:Baca juga: PP Sudah Diteken Prabowo, Kapan Kenaikan UMP 2026 Diumumkan?Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan dan mengumumkan UMP 2026.


(prf/ega)