3 Mantan Pejabat Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar

2026-01-13 01:02:17
3 Mantan Pejabat Bank BTN di Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar
SERANG, - Tiga mantan pejabat PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bumi Serpong Damai, Kota Tangerang Selatan, didakwa melakukan korupsi terkait kredit fiktif senilai Rp13,9 miliar pada tahun 2022-2023.Dakwaan ini dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tangsel, Fajar Gigih Wibowo, Ayu Retno, dan Andri Hartanto, dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Serang, Rabu .Ketiga terdakwa adalah Mohamad Ridwan, mantan Junior Kredit Program BTN Cabang BSD, Hadeli, mantan Branch Manager BTN Cabang BSD, dan Galih Satria Permadi, mantan SME & Credit Program Unit Head BTN Cabang BSD."Ketiga terdakwa melakukan tindakan melawan hukum dengan cara tetap memproses dan menyetujui fasilitas kredit yang tidak memenuhi persyaratan calon debitur dan persyaratan dokumen," jelas Fajar di hadapan hakim yang dipimpin Agung Sulistiono.Baca juga: Lahan Perumahan di Bangkalan Masuk Kawasan Hutan Negara, BTN Beri KlarifikasiSelain itu, ketiga terdakwa juga diduga melakukan rekayasa dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa sepengetahuan nasabah terkait, sehingga menghasilkan kredit fiktif.Fajar menambahkan, mereka menggunakan rekening pribadi pihak ketiga sebagai perantara transaksi hasil pencairan kredit untuk kepentingan pribadi.Dalam dakwaan terungkap bahwa tindakan ketiga terdakwa telah memperkaya diri mereka sendiri atau orang lain, serta suatu korporasi.Mohamad Ridwan diduga memperkaya diri sebesar Rp2,7 miliar, Hadeli sebesar Rp9,7 miliar, dan Galih Satria Permadi sebesar Rp1,3 miliar."Tindakan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, cq. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. sebesar Rp13.971.073.409," ungkap Fajar.Kasus ini bermula pada September 2022, ketika ketiga terdakwa memproses pengajuan KUR untuk 36 nasabah.Berkas pengajuan KUR diterima dan diproses oleh Ridwan, kemudian diverifikasi dan dinilai bersama Galih sebelum disetujui.Hadeli kemudian memproses pengajuan KUR tersebut, yang berujung pada pencairan kredit total sebesar Rp14,7 miliar.Namun, pada Rabu , salah satu debitur mengeluh karena merasa tidak pernah mengajukan kredit sebesar Rp500 juta ke BTN Tangsel."Tanpa sepengetahuan pihak debitur, saksi Krishna Wira Subagja tidak pernah mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Bumi Serpong Damai," tambah Fajar.Fajar menjelaskan, terdapat tiga cara yang digunakan para terdakwa dalam melaksanakan aksi korupsi mereka.


(prf/ega)