JAKARTA, - Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri, Kombes Yosef Sriyono memastikan bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online aman dari pemalsuan karena terdapat fitur keamanan."Kita punya kode-kode khusus yang ada di dalam SKCK itu. Security item, kita ada beberapa security item-nya," katanya dalam acara peluncuran survei kepuasan masyarakat pelayanan SKCK di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin .Baca juga: Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan SKCK pada 2025 Naik Jadi 88,03 PersenFitur keamanan SKCK online meiiputi QR code yang hanya bisa diakses oleh pemohon."Termasuk juga ada QR code yang di situ akan bisa diakses hanya oleh pemohon. Itu melalui password," ujar Yosef.Ia mengungkapkan SKCK online tidak akan memperlihatkan catatan kriminal pemohon ke publik."Nanti catatan kriminal akan bisa dilihat melalui kode khusus yang akan diberikan. Jadi itu adalah untuk menjaga privasi daripada hak asasi manusia. Gitu ya," ujar Yosef.Yosef menambahkan masyarakat kini bisa membuat permohonan membuat SKCK secara online melalui Super App Polri dan melakukan pembayaran secara digital.Layanan ini juga berlaku bagi para diaspora sehingga mereka tidak perlu pulang ke Indonesia jika ingin mengurus SKCK."Jadi sekarang masyarakat tidak perlu pusing dengan domisilinya di mana. Bisa membuat SKCK di mana saja. Tidak harus kembali ke sesuai KTP, tidak harus kembali sesuai domisili, enggak usah," tambah Yosef.Baca juga: Diaspora Kini Bisa Urus SKCK Tanpa Perlu Pulang ke IndonesiaSebelumnya diberitakan, Badan Intelijen dan Keamanan Polri (Baintelkam Polri) resmi meluncurkan hasil survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang saat ini tengah dikembangkan menuju layanan penuh secara daring (full online).Kombes Yosef Sriyono mengatakan, layanan SKCK full online telah memasuki masa uji coba sejak 13 Oktober 2025.“Kami saat ini sedang mengembangkan SKCK dari yang tadinya manual kemudian sekarang mengarah kepada yang sudah full online. Dan ini sudah kami uji-cobakan,” ujarnya dalam acara peluncuran survei kepuasan masyarakat pelayanan SKCK di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin.Menurut Yosef, masyarakat kini tidak lagi wajib membuat SKCK sesuai domisili KTP.Pemohon cukup mengakses layanan melalui Super App Polri, memilih lokasi pengambilan, dan melakukan pembayaran secara digital.Untuk wilayah Polda Metro Jaya, pengambilan SKCK sudah dapat dilakukan di sejumlah polsek yang ditunjuk.
(prf/ega)
SKCK Online Aman dari Pemalsuan, Dilengkapi Fitur Keamanan Khusus
2026-01-11 23:13:03
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:22
| 2026-01-11 23:05
| 2026-01-11 22:40
| 2026-01-11 22:07
| 2026-01-11 21:42










































