8 Orang Mundur dari PPPK Paruh Waktu Gunungkidul: Alasan Tak Minat hingga Pindah

2026-01-12 22:41:11
8 Orang Mundur dari PPPK Paruh Waktu Gunungkidul: Alasan Tak Minat hingga Pindah
YOGYAKARTA, - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 1.992 orang.Seharusnya jumlah tersebut ada 2.017 orang, namun ada yang sudah tidak aktif dan mengundurkan diri. Delapan orang diketahui mengundurkan diri dengan alasan beragam. Mulai dari tak minat hingga pindah.Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar menyampaikan, dari total 2.017 non-ASN yang memenuhi syarat PPPK Paruh Waktu, 17 orang sudah tidak aktif.Sementara, 8 orang mengundurkan diri.Baca juga: Usai Terima SK, PPPK Paruh Waktu Semarang Langsung Galang Dana untuk Korban Bencana"Setelah melalui proses seleksi dan validasi yang ketat, SK hari ini diserahkan kepada 1.992 orang," kata Iskandar, di Stadion Gelora Handayani, Wonosari, Senin .Iskandar mengatakan bahwa mereka yang mengundurkan diri ada yang pindah dan ada pula yang mencapai batas usia pensiun. "Memang ada juga yang tidak berminat," ucap dia.PPPK Paruh Waktu sebelumnya merupakan Tenaga Harian Lepas (THL).Pengangkatan ini memberikan kepastian status dan hak, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.Adapun rinciannya, formasi di berbagai unit kerja terdiri dari tenaga teknis sebanyak 1.859 orang, tenaga kesehatan sebanyak 42 orang, dan guru sebanyak 91 orang.Baca juga: Cerita Guru Honorer di Pati Mengabdi 16 Tahun, Gagal PPPK Paruh Waktu: Berat tapi Hidup Harus BerjalanRincian terbanyak berasal dari Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, dan Satuan Polisi Pamong Praja, serta diikuti oleh dinas lainnya.PPPK Paruh Waktu dikontrak selama 1 tahun masa tugas. "Seluruh tahapan proses ini tidak dipungut biaya apapun," kata Iskandar.Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, berharap agar program ini sejalan dengan program strategis Pemda Gunungkidul, yaitu Pamong Melayani dan Ngayomi, di mana tugas utamanya adalah mendahulukan kepentingan masyarakat karena esensi sebagai ASN adalah melayani warga.Baca juga: Viral Keluhan Wisatawan soal Sewa Tikar Rp 50.000 di Pantai Drini Gunungkidul, Ini Kronologinya"Integritas dan empati, pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan dengan disiplin, integritas yang tinggi, yakni empati, responsif, dan memberikan teladan," kata Bupati dalam keterangan tertulisnya.


(prf/ega)