Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT di BPN, Begini Tahapannya

2026-02-03 23:18:52
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT di BPN, Begini Tahapannya
- Masyarakat bisa mengurus balik nama sertifikat tanah di BPN atau Kantor Pertanahan (Kantah) setempat tanpa menggunakan jasa notaris ataupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).Dengan catatan, masyarakat telah memiliki akta tanah buatan notaris ataupun PPAT yang menjadi landasan peralihan hak. Misalnya akta jual beli dan akta hibah dibuat di PPAT, serta akta wasiat notariel yang dibuat di notaris.Adapun cara balik nama sertifikat tanah tanpa notaris/PPAT cukup dengan mendatangi langsung Kantah setempat secara mandiri. Tentu dengan membawa berkas persyaratan sesuai permohonan dan menyiapkan biaya-biayanya.Baca juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT, Ini RinciannyaDilansir dari laman Kantah Kabupaten Nganjuk, beberapa hal positif dari mengurus sertifikat tanah secara mandiri yakni masyarakat tahu persis langkah-langkahnya, hemat biaya, dan kemanan lebih terjamin karena prosesnya dilakukan sendiri.Dikutip dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Lampung, proses balik nama sertifikat tanah melibatkan beberapa langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat.Berikut tahapan-tahapan umum yang harus diikuti dalam proses balik nama sertifikat tanah:Berikut dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan saat akan mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantah:Baca juga: Mengapa Balik Nama Sertifikat Tanah Wajib Segera Dilakukan? Ini RisikonyaBawa semua dokumen yang sudah disiapkan ke Kantah setempat untuk memulai proses balik nama sertifikat tanah. Di Kantah, Anda akan mendapatkan formulir untuk diisi dan ditandatangani di atas materai cukup.Setelah formulir diisi, serahkan bersama dengan dokumen persyaratan lainnya ke loket pelayanan di Kantah.Baca juga: Berapa Lama Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan?Proses balik nama sertifikat tanah dikenakan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).Besaran BPHTB dihitung dengan rumus: 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).Untuk besaran NPOPTKP, ditentukan berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Sehingga masyarakat perlu memeriksanya terlebih dahulu ke Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.Selain itu, masyarakat juga perlu membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya balik nama sertifikat tanah yang dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus: nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2) / 1.000.Pihak Kantah akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diajukan oleh masyarakat.Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Orangtua yang Meninggal Tanpa Surat WasiatSetelah verifikasi selesai dan pembayaran BPHTB dikonfirmasi, sertifikat tanah baru yang sudah dibalik nama akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik baru.Sertifikat tanah yang baru akan diberikan kepada pemilik baru oleh pihak Kantah, dengan nama yang tertera sesuai dengan data pemilik yang baru.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Sementara Samsung Music Studio 5 hadir dengan ukuran lebih ringkas. Speaker ini ditujukan bagi pengguna yang menginginkan kualitas audio mumpuni tanpa mengganggu tampilan ruangan. Music Studio 5 mendukung koneksi WiFi dan Bluetooth, layanan streaming, serta kontrol suara.Kedua speaker WiFi Music Studio juga dirancang agar mudah diintegrasikan dengan soundbar dan TV Samsung, sebagai bagian dari ekosistem audio terpadu.Samsung juga meningkatkan teknologi Q-Symphony, yang memungkinkan TV, soundbar, dan speaker WiFi bekerja sebagai satu sistem audio. Pengguna dapat menghubungkan hingga lima perangkat audio sekaligus, dengan sistem yang menyesuaikan suara berdasarkan tata letak ruangan.Selain itu, Samsung juga memperkenalkan jajaran ekosistem audio terbaru mereka dari lini soundbar Q Series.Selama lebih dari satu dekade, Samsung telah membentuk evolusi audio rumah melalui teknologi akustik canggih, fitur cerdas, dan desain yang dipikirkan secara matang, ungkap Hun Lee, Executive Vice President Visual Display Business Samsung Electronics, dikutip KompasTekno dari halaman resmi Samsung. Kami melanjutkan warisan tersebut dengan perangkat audio generasi terbaru yang dirancang untuk menghadirkan performa suara yang kaya dan ekspresif di setiap ruang dan momen, lanjut dia. Salah satu produk utama dalam ekosistem audio terbaru ini adalah soundbar flagship HW-Q990H.Baca juga: Ketika HP Lipat Tiga Samsung Galaxy Z TriFold Dibuka-Tutup Barbar 200.000 Kali...Soundbar ini hadir dengan sistem 11.1.4-channel yang menggabungkan soundbar utama, speaker belakang, dan subwoofer aktif. Samsung juga menambahkan teknologi Sound Elevation agar terdengar lebih natural, serta fitur Auto Volume untuk menjaga konsistensi suara di berbagai jenis konten.Soundbar ini juga dibekali fitur berbasis AI untuk memperluas bidang suara. Lewat fitur ini, Samsung mengeklaim pengalaman audio yang dihadirkan setara dengan sistem home theater profesional, tetapi tetap ringkas untuk penggunaan di rumah.Selain itu, Samsung memperkenalkan All-in-One Soundbar HW-QS90H. Soundbar ini bisa dipasang di dinding atau diletakkan di atas meja. Sensor di dalamnya akan menyesuaikan arah suara secara otomatis sesuai posisi perangkat. Dengan sistem 7.1.2-channel dan 13 speaker, soundbar ini mampu menghasilkan bass yang dalam tanpa perlu subwoofer tambahan.

| 2026-02-04 00:11